Tak Dapat Rekomendasi, Phantom Billiar Tabrak SE Wali Kota Surabaya

Tak Dapat Rekomendasi, Phantom Billiar Tabrak SE Wali Kota Surabaya © mili.id

Phantom Billiar disegel Satpol PP Surabaya.(Wendy/mili.id)

Surabaya - Phantom Billiar di Jalan Raya Jemursari 337A, Wonocolo, Surabaya, disegel Satpol PP karena menabrak aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan Suci Ramadan, Rabu (20/03/2024).

Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan, tempat biliar yang diduga kuat juga menyediakan bir ini nekat beroperasi meski tak mendapat rekomendasi.

Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim

"Sebelumnya kami mendapat aduan dari Kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat biliar yang masih buka, kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata terkait hal tersebut," katanya.

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya terkait daftar tempat biliar yang mendapatkan izin operasi selama Ramadan berlangsung.

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

"Setelah kami cek, ternyata tempat biliar ini tidak termasuk ke dalam list tempat yang diperbolehkan beroperasi, sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama Ramadan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idulfitri," tambahnya.

Atas hal tersebut, Agnis mengimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya rekreasi hiburan umum (RHU) seperti panti pijat, kelab malam, tempat biliar, maupun tempat hiburan lainnya yang masih beroperasi bisa melaporkan kepada Satpol PP Surabaya.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Definisi Pekerja Rentan Segera Diperjelas

"Harapannya masyarakat juga dapat menginfokan kepada kami jika menemui tempat RHU yang masih buka, nanti akan segera kami tindak lanjuti, serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota untuk meminimalisir adanya pelanggaran," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait