Pemkab Mojokerto Gelontor Dana Hibah Rp 20,5 miliar untuk Lembaga Keagamaan

Pemkab Mojokerto Gelontor Dana Hibah Rp 20,5 miliar untuk Lembaga Keagamaan © mili.id

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan bantuan hibah secara simbolis, Jumat (3/5/2024). Foto : dok. Diskominfo Kabupaten Mojokerto.

 

Mojokerto - Sebanyak 181 lembaga keagamaan mendapatkan total bantuan dana hibah senilai Rp 20,5 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi

Yakni, 54 lembaga masjid, 50 lembaga mushola, 1 gereja, 1 Baznas, 39 lembaga TPQ, 21 pondok pesantren, 7 madrasah diniyah aliyah dan 8 lembaga yayasan keagamaan sosial.

Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 ini tak lain sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas iman dan dan taqwa untuk tempat ibadah.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan, bantuan hibah secara simbolis kepada Ponpes Fatchul Ulum, Desa Pacet, Kecamatan Pacet senilai Rp 100 juta; TPQ Al Ijaabah, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari menerima bantuan hibah senilai Rp 50 juta.

Lalu Mushollah Al Basyir, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan senilai Rp 50 juta; GKJW Glagahan, Desa Jetis, Kecamatan Jetis menerima Rp 100 juta; serta Masjid Al Hidayah, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro menerima bantuan hibah senilai Rp 100 juta.

Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto

"Saya minta tolong ke seluruh lembaga penerima hibah, untuk mempergunakan secara bijaksana serta sesuai peruntukannya dengan maksimal. Dalam kegiatan pembangunan untuk menunjang kegiatan ibadah di lingkungannya," ujarnya Jumat (3/5/2024).

Ikfina menegaskan, bahwa bantuan dana hibah bidang keagamaan ini merupakan amanah yang harus dipertanggung jawabkan. Dan harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan pengajuan.

“Dana hibah ini harus dapat di pertanggung jawabkan di dunia dan di akhirat kelak. Untuk itu, saya berharap penggunaan dana hibah tersebut tidak terjadi penyelewengan sedikitpun. Salah satunya penggunaan dana hibah untuk pembangunan tempat ibadah, yang harus melampirkan bukti -bukti pembelanjaannya atau foto kegiatan sebelum dan sesudah pembangunan. Semoga bantuan dana hibah keagamaan ini dapat bermanfaat sebagaimana mestinya dan dapat dipertanggung jawabkan," bebernya.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Bambang Purwanto dalam laporannya menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh bagi lembaga penerimaan dana hibah.

Mulai dari mekanisme, pengajuan, persyaratan administrasi dan monitoring evaluasi hingga pelaporan dan pertanggung jawaban.

“Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh lembaga penerima bantuan dana hibah bidang Keagamaan yang bersumber dari APBD kabupaten mojokerto Tahun Anggaran 2024, paham betul pentingnya tertib administrasi penyaluran dana hibah keagamaan di kabupaten mojokerto," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait