Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kejagung dalam Kasus Dugaan TPPU
Jumat, 24 Jul 2026 20:15 WIBMantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kejagung dalam Kasus Dugaan TPPU
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kejagung dalam Kasus Dugaan TPPU
Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Definitif, Jabatan Masih Diisi Plt Rudi Margono
Surat Rahasia Kejaksaan Agung Beredar di Grup WA, Isinya Instruksi Tingkatkan Kewaspadaan Nasional
Mabes TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Berdasarkan Permintaan Kejaksaan Agung
Kejagung Ungkap Peran Andri Mulyono dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program MBG
Bos Vendor Motor Listrik Emmo Jadi Tersangka Baru Korupsi Program MBG di BGN
Inisiator Dorong Pemerintah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa
Prabowo Hormat ke Kabinet, Tegaskan Komitmen Amankan Uang Rakyat
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Diduga Rugikan Negara
Aspidum Kejati Jatim Dicopot, Kejagung Lakukan Bersih-Bersih Internal
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menghentikan penuntutan perkara pidana terhadap Muhammad Nasir, seorang guru honorer di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Nasir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak
Kapal supertanker MT Arman 114 bermuatan lebih dari 1,2 juta barel minyak mentah ringan kembali akan dilelang setelah upaya lelang sebelumnya gagal menarik peminat. Kapal yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut dijadwalkan dilelang ulang pada Juma
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (27/1/2026). Pemeriksaan akan dilakukan terhadap sembilan terdakwa yang didakwa t
Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan kesiapan penuh melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, atau hari ini.