Pemilik dan Perakit Senpi Ilegal di Situbondo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pemilik dan Perakit Senpi Ilegal di Situbondo Terancam Hukuman Seumur Hidup © mili.id

Senjata rakitan yang disita anggota Satreskrim Polres Situbondo.(Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan tersangka terhadap pemilik dan perakit senjata api (senpi) rakitan laras panjang, dan 11 butir amunisi TJ kaliber 5,56, berikut satu magazine.

Dua orang tersangka atas kepemilikan senpi ilegal, yakni Erfan Wahyudi (42), warga Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Situbondo, dan Muhammad Ridwan (45) warga Desa/Kecamatan Tamanan, Bondowoso.

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka atas kepemilikan senpi ilegal tersebut, keduanya dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo.

Baca juga:

Polres Situbondo Sita Satu Pucuk Senpi Ilegal dan Belasan Butir Amunisi

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

"Setelah diperiksa secara marathon, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka, atas kepemilikan senpi ilegal, belasan butir amunisi kaliber 5,56 dan satu magazine," ujar Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon, Kamis (6/6/2024).

Menurut dia, kedua tersangka akan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun.

Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel

Lebih jauh AKP Momon menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka M Ridwan, dia mengaku merakit sendiri senpi tersebut di rumahnya di Desa/Kecamatan Tamanan Bondowoso.

"Sebelum merakit senpi tersebut, dia (M Ridwan-) membeli senpi bekas, selanjutnya, dia merakit sendiri," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait