Jajaran Komisi tiga DPRD Situbondo bersama pegawai DLH Pemprov Jatim.
Situbondo - Aktivitas tambang yang mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) marak, membuat DPRD Kabupaten Situbondo mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk konsultasi dampak lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut.
Berdasarkan data, tercatat 12 tambang SIPB yang melakukan aktivitas tambang di Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Ilegal Blitar, ESDM Ungkap IUP Sudah Dicabut BKPM
Namun, aktivitas tambang dinilai tidak memenuhi syarat dokumen lingkungan, dan dokumen perencanaan aktivitas tambang.
Bahkan keberadaan sebanyak 12 tambang SIPB itu, sebagian besar untuk memasok kebutuhan material pengerjaan proyek jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi).
Sehingga dikeluhkan oleh warga Kabupaten Situbondo, karena dikhawatirkan akan berdampak terhadap lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, karena aktivitas tambang SIPB marak, dan dikhawatirkan akan berdampak terhadap lingkungan, sehingga pihaknya menggelar rapat dengan DLH Pemprov Jatim untuk mebahas persoalan tersebut.
“Jadi saat rapat kita bahas bagaimana nasib daerah, dengan maraknya kegiatan tambang ilegal sekaligus bahaya dampak lingkungan yang dialami oleh masyarakat,” ujar Arifin, saat dihubungi via WhatsApp, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Khofifah Ajak Masyarakat Masif Tanam Mangrove Demi Generasi Mendatang
Menurut dia, banyak masyarakat yang mengadu kegiatan tambang ke kantor DPRD, sehingga dirinya merasa resah jika aktivitas tersebut terus dibiarkan beroperasi.
“Keresahan adanya tambang SIPB itu sudah kami sampaikan saat rapat. Hasilnya, kami akan segera turun ke lapangan untuk mengecek satu persatu kegiatan tambang-tambang tersebut. Kami pun sudah mempunyai data dari 12 tambang SIPB,” bebernya.
Arifin menjelaskan, setelah menerima kunjungan Komisi III DPRD Situbondo, DLH Pemprov Jatim juga akan turun lapangan bersama APH, untuk meninjau langsung ke lokasi tambang.
Baca juga: Khofifah Lepas 45 Kontingen LKS Jatim, Optimistis Pertahankan Juara Umum
“Karena aktivitas tambang meresahkan, secepatnya kita akan turun ke lapangan. Ini dilakukan bersama-sama untuk memastikan kegiatan tambang SIPB ini benar-benar tidak sesuai. Sehingga nanti ada tim sendiri yang menilai hal tersebut,” katanya.
Lebih jauh Arifin menegaskan, kegiatan tambang ilegal itu selain merugikan masyarakat juga merugikan daerah, sebab tidak ada pajak yang diterima untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Karena aktivitas tambang SIPB tidak membayar pajak. Makanya kami upayakan ini kegiatan penambangannya harus legal, dan kalau tidak mau keluar atau diproses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Aris S
