KPU dan Bawaslu Bondowoso mengunjungi Lapas Kelas II B Bondowoso, Senin (22/7/2024) siang. (KPU Bondowoso for Mili.id)
Bondowoso - Ratusan calon pemilih yang berstatus narapidana dan tahanan di Lapas kelas II B Bondowoso tidak punya hak suara pada Pemilihan Bupati(Pilbup) 2024.
Baca juga: Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Curanmor di Tol Kalikangkung Jawa Tengah
Berdasarkan data yang disampaikan pihak Lapas ke KPU Bondowoso, tercatat ada 387 calon pemilih ber-KTP Jawa Timur di Lapas tersebut yang potensial ada di sana hingga 27 November 2024 nanti.
Dari jumlah itu, 60 persen di antaranya merupakan penduduk Kabupaten Bondowoso.
Sedangkan 40 persen sisanya atau 150 an calon pemilih merupakan warga kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bondowoso, Imroatul Husnah menyampaikan data tersebut pasca kunjungan ke Lapas kelas II B Bondowoso bersama Bawaslu setempat, Senin (22/7/2024) siang.
"Tadi disampaikan ada sekitar 387 napi yang ber-KTP Jawa Timur dan ada di sana pada tanggal 27 November 2024 nanti," katanya.
Data tersebut nantinya akan dimutakhirkan sampai ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada 2024.
"Yang ber-KTP Bondowoso (bisa nyoblos Cabup-cawabup) sekitar 60 persen. Sedangkan 40 persen hanya memilih Gubernur," sebutnya.
Aturannya, napi yang bukan penduduk Kabupaten Bondowoso tidak berhak memilih Cabup-cawabup Bondowoso, namun masih bisa menuangkan hak suaranya untuk Pilgub Jatim.
Mengenai data riilnya, KPU Bondowoso mengaku belum mengantonginya dan sejauh ini masih dalam batas perkiraan.
"Kita belum ada datanya ini. Cuma kira-kira presentasenya segitu. Data belum dikirim," ucap perempuan yang karib disapa Iim ini.
"Kita maksimal tanggal 24 besok. Jadi mungkin besok atau lusa dikasihkan ke kita," sambungnya.
Baca juga: HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bondowoso Gelar Khitanan Massal dan Cek Kesehatan Gratis di Prajekan
Dengan jumlah calon pemilih sebanyak itu, maka di Lapas kelas II B Bondowoso hanya ada 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
"Kemungkinan 1 lokasi TPS. Karena satu TPS maksimal 600 pemilih untuk Pilkada ini," ucapnya.
Hal ini berbeda dengan Pemilu 2024 lalu yang berjumlah 2 TPS di lapas yang sama.
"Kalau di pemilu kemarin 2 TPS. Karena maksimal 1 TPS 300 pemilih. Kemarin ada 400 an, jadi 2 TPS di (lapas) sini," urainya.
Namun data calon pemilih itu diakuinya masih dinamis, termasuk potensi terjadi tambahan penghuni di Lapas Bondowoso hingga 27 November 2024 nanti.
"Jika ada data susulan, nanti masuk DPT Tambahan. Nanti kan ada renggang waktu kalau sudah penetapan DPT, nanti masuk DPTB. Karena di lapas datanya bergerak," ucapnya.
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
Pencocokan dan penelitian pemutakhiran data pemilih (Coklit mutarlih) di Lapas kelas II B Bondowoso akan langsung ditangani oleh KPU Kabupaten Bondowoso.
"Coklit langsung kabupaten dan langsung masuk Sidalih (sistem data pemilih), karena ini lokasi khusus," ucapnya.
Setelah mutarlih tuntas, KPU Kabupaten Bondowoso akan menyerahkan data ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
"Kita akan maksimalkan 20 hari ke depan untuk pencermatan data pemilih dan dikirim ke Provinsi. Pengumuman DPS nanti pada 11 Agustus 2024," kata dia.
Kendati demikian, pihaknya yakin tidak akan ada tambahan 1 TPS lagi di Lapas kelas II B Bondowoso, meskipun bisa jadi calon penghuninya bertambah signifikan.
"Itu kan kita ada ruang 200 lebih. Insya Allah tetap 1 TPS. Tadi disampaikan gak terlalu banyak (potensi penambahan napi sampai 27 November 2024)," yakin Iim.
Editor : Aris S
