Polisi meringkus pecandu judi online.
Surabaya - Yudha Nanggala Putra (31), asal Jalan Ketintang Timur, Wonokromo, Surabaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengatakan, Yudha ditangkap karena terbukti terlibat dalam perkara judi online (judol) melalui ponselnya.
Baca juga: PKS Semprot OPD Surabaya, Respons Lambat Dinilai Hambat Pelayanan Publik
"Benar, kami amankan tersangka di dalam toko Vapor Pro yang beralamat di Jalan Klampis Jaya, Sukolilo, Kota Surabaya," katanya, Minggu (4/8/2024) siang.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menambahkan, pengungkapan seorang maniak judi online ini berdasar informasi dari masyarakat.
Baca juga: Saksi: Ranto dan Agustin Yakinkan Investasi, Rp5 Miliar Masuk Rekening Perusahaan
"Informasi itu segera kami tindaklanjuti dan benar, tersangka saat itu kedapatan sedang main judi slot di dalam tempat kerjanya," tambahnya.
Aan melanjutkan, berdasar penyidikan, tersangka merupakan member judi online di situs Harum Slot. Yudha kerap bermain model pragmatic di situs tersebut.
Baca juga: DPRD Desak Pemkot Mediasi Polemik Kos Empat Lantai Mulyorejo
"Tersangka awalnya deposit sebesar Rp 500 ribu melalui aplikasi dana dan uang itu kemudian ditransfer ke kode Qris, yang terdaftar sebagai tujuan di situs harum slot," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel dan bukti transfer deposit. Atas perbuatannya, ia dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Editor : Aris S
