Pengeroyokan Petugas SPBU Sidoarjo Gegara Puntung Rokok, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Pengeroyokan Petugas SPBU Sidoarjo Gegara Puntung Rokok, 3 Orang Ditetapkan Tersangka © mili.id

Tampang ketiga tersangka pengeroyokan petugas SPBU di Sidoarjo (Foto: Fariz/mili.id)

Sidoarjo - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap petugas SPBU Jalan Pahlawan, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo Kota.

Ketiga tersangka terbukti mengeroyok Dicky Aprilio (25), warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (8/8/2024) lalu.

Baca juga: Gedangan Juara Umum MTQ ke-32 Sidoarjo, Bupati Subandi Siapkan Dua Tiket Umrah untuk Para Juara

Tiga tersangka itu berinisial S (47) dan DB (19), keduanya warga Sememi, Surabaya dan MN (41), asal Gedangan, Sidoarjo.

Baca juga: Tegur Pembuang Puntung Rokok di SPBU, Pemotor Malah Dikeroyok 6 Orang di Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, peristiwa bermula ketika korban yang sedang melayani pembeli BBM melihat penumpang mobil Daihatsu GranMax membuang puntung rokok yang masih menyala di area SPBU.

"Setelah ditegur korban, tersangka tidak menghiraukan. Kemudian korban mendekati rombongan tersebut dan menegur sopirnya yaitu S, namun S justru marah," ungkap Tobing, Senin (12/8/2024).

Korban yang kembali ke posisi semula usai menegur pelaku itu kemudian dihampiri tersangka S. Tiba-tiba S langsung memukul mulut korban menggunakan tangan kanan.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Banding Putusan PTUN soal Tembok Mutiara Regency, Warga Siap Hadapi Proses Hukum

"Oleh korban, dengan reflek di balas di pukul mengenai pipinya, mengetahui hal tersebut DB dan MN turun dari mobil dan langsung menghampiri dan ikut memukuli wajah korban," tambahnya.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa DB dan MN juga sempat menginjak dan menendang kepala korban. Sementara S memukul korban menggunakan traffic cone.

"Korban lari menyelamatkan diri ke seberang jalan. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sidoarjo. Berdasar visum disimpulkan bahwa ditemukan
luka lecet di bibir bagian atas, keluar darah di gusi bagian atas dan benjol di kepala bagian bawah, yang diakibatkan kekerasan," bebernya.

Penyidik kemudian melakukan olah TKP setelah korban membuat laporan. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan dibantu alat bukti rekaman CCTV, para pelaku dapat teridentifikasi.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Genjot Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Demi Urai Kemacetan

"Motifnya, pelaku mengaku terpicu emosinya karena telah ditegur korban sehubungan pelaku yang telah membuang puntung rokok yang masih menyala di area SPBU," tambahnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti pakaian yang dikenakan para pelaku ketika melakukan penganiayaan, dan sebuah traffic cone yang digunakan tersangka memukul korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait Pengeroyokan, dengan ancaman penjara selama 5 Tahun 6 Bulan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait