Tarik Ulur Terkait Perizinan 1973, Komisi C Deadline 14 Hari Kerja

Tarik Ulur Terkait Perizinan 1973, Komisi C Deadline 14 Hari Kerja © mili.id

Baktiono saat meninjau alun alun kota Surabaya

Mili.id - Komisi C memfasilitasi keluhan warga di Kelurahan Sonokwijenan Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, terkait sarana dan prasarana utilitas, yang belum diserahkan oleh pihak pengembang.

"Jadi warga sampai saat ini belum pernah mendapat fasilitas dari pemerintah seperti perbaikan jalan, ruang terbuka hijau, PJU, saluran dan fasilitas lainnya." Katanya, usai hearing dengan warga dan sejumlah pihak terkait.

Baca juga: Mengintip Kesiapan KPU Jelang Pemunguntan Suara Ulang Pilkada Magetan 22 Maret

Sementara izin yang dikeluarkan pemerintahan Kota Madya Surabaya waktu itu tahun 1973, dan sampai rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (10/2) pihak pengembang belum menyerahkan PSU sarana utility 

"Maka komisi C memfasilitasi dan mengambil kesimpulan, di antaranya pengembang memang sudah siap menyerahkan tinggal ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi yaitu tentang lahan." ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baktiono menyebut, pengembang tidak bersedia menyerahkan lahan lantaran waktu pengajuan perizinan, persyaratan membangun atau memberi kompensasi terhadap makam itu tidak ada.

"Maka pemerintah kota juga ngotot, (mereka) juga akan memakai peraturan perundangan undangan yang baru, sehingga Komisi C memfasilitasi hal hal yang sudah siap diserahkan baik secara administratif maupun fisik itu harus diserahkan lebih dahulu." urainya.

Baca juga: Bawaslu Surabaya Catat Antusiasme Masyarakat Ikuti PSU di Atas 50 Persen

Terkait persoalan makam yang diinginkan oleh pemerintah kota dan juga yang tidak diinginkan oleh pengembang. Maka sambung Baktiono, pihaknya memakai undang-undang nomor 30 tahun 2014 terkait dengan kebijakan masa lalu.

Sehingga apabila terjadi pelanggaran, pemerintah saat ini bisa mengambil tindakan. Tidak hanya itu dalam RDP, Baktiono menyebut telah menambah klausul dalam kesimpulan rapat.

"Yang mana bila ditemukan hal-hal terkait dengan kebijakan-kebijakan yang bisa dilakukan terhadap persoalan perizinan dan makam dan juga kompensasi, maka pihak pengembang harus memenuhi kewajibannya dan itu juga disetujui oleh perwakilan pengembang." jelasnya. 

Baca juga: KPU Belum Menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang di TPS Surabaya

Selanjutnya, kata Baktiono Komisi C memberi batas waktu 14 hari kerja dalam proses penyerahan baik secara administrasi maupun secara fisik fasilitas umum, fasilitas sosial atau PSU.

"Karena sejatinya itu sudah ada beberapa tentang prasarana utilitas yang sudah dibangun dimanfaatkan oleh Pemkot sebelum pengembang pun menyerahkan, contohnya di jalan HR Muhammad sepnjang jalan itu adalah milik pengembang." demikian Baktiono.

Editor : Redaksi



Berita Terkait