Kasino Berkedok Karaoke di Semarang Digerebek Polisi, Sita Uang Rp 1,25 Miliar

Kasino Berkedok Karaoke di Semarang Digerebek Polisi, Sita Uang Rp 1,25 Miliar © mili.id

Anggota Polrestabes Semarang gerebek lokasi kasino.

Semarang - Sebuah tempat judi kasino berkedok karaoke di Jalan Anjasmoro Raya No 8 Blok E1, Tawangsari, Semarang Barat, Kota Semarang, digerebek polisi pada Jumat (20/9/2024).

Penggerebekan sekitar pukul 23.30 WIB itu dipimpin langsung Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dan hasilnya 12 orang ditangkap berikut sejumlah barang bukti.

Baca juga: Sidang Korupsi Proyek DJKA, Saksi Akui Ada Alokasi Fee 0,5 Persen untuk Sudewo

"Yang diamankan masing-masing satu orang bagian operasional, bagian kepala admin, bagian kasir, OB, pemantau CCTV, dua orang bagian sekuriti, lima orang bagian admin," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

Mereka yang diamankan ialah laki-laki berinisial SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28). Lalu perempuan berinisial FKR (31) , LU (44), VB (44).

Sementara barang bukti yang diamankan daei lokasi yang berada di lantai dua bangunan itu yakni Kartu Remi, uang tunai senilai Rp 1,25 miliar, koin cip, catatan admin pertukaran uang tunai ke cip koin, layar monitor, alat penghitung uang, dan alat tulis.

Baca juga: Hebat! Wapres Gibran Kepincut Mobil Listrik Molisa Karya Mahasiswa FTI Unissula, Diundang Khusus ke Istana Negara

"Dari lokasi diamankan alat permainan, uang miliaran rupiah, ada admin, ada operator," ungkapnya.

Irwan menduga, setelah melihat dengan jelas besarnya ruangan perjudian itu, tempat tersebut diperkirakan bisa menampung puluhan bahkan hingga ratusan penjudi.

Baca juga: Tak Bisa Naik Kereta Lagi dan Terancam Masuk Penjara, Nasib Warga Demak Pasca Curi Tas di Stasiun Semarang Tawang

"Melihat dari uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar. Bisa menampung pemain sekitar 70-100 orang," pungkasnya.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendalaman. Sementara 12 orang yang ditangkap itu dinyatakan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP.

Editor : Aris S



Berita Terkait