Surabaya - YPP (30), asal Kedungrejo, Waru, Sidoarjo, ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun milikindonesia.id, penangkapan YPP ini dari pengembangkan kasus dari tertangkapnya seorang pemakai berinisial S yang dalam penyidikan 'menggigit' pengedarnya .
Baca juga: Sergap Kurir Narkoba, Polisi Surabaya Sita 12 Poket Sabu 10 Gram Lebih
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, dari keterangan S selanjutnya anggotanya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YPP di rumahnya.
"Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti satu dompet yang berisikan empat kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," ujarnya, Senin (30/9/2024).
Berdasarkan keterangan YPP kepada penyidik, sabu itu dibeli dari seorang lelaki yang merupakan pemasoknya berinisial G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (18/9/2024.
Baca juga: Diringkus Polisi Gegara Judi Online, Pelaku: Sering Kalah Pak
"Awalnya tersangka membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram, dan sudah terbagi menjadi 5 bungkus yaitu 4 ukuran pahe (paket hemat) dan 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang belum sempat tersangka bagi," tambahnya.
Baru laku 1 sabu paket hemat, tersangka yang menjadi pengedar sejak Juni 2024 ini akhirnya dijemput polisi di rumahnya, berikut barang bukti sabu dengan masing-masing berat 4,233 gram, 0,158 gram, 0,157 gram dan 0,172 gram.
Baca juga: Bubarkan Tawuran, Polisi Tangkap 6 Remaja di Surabaya
"Pengakuannya, tersangka sudah sering kali mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari G (DPO), yang mana rata-rata tesangka mendapatkan sebanyak 5 gram dengan tujuan untuk dijual kembali," pungkasnya.
Sebelumnya pemakai S membeli sabu kemasan pahe (paket hemat) kepada YPP, dan mereka COD (Cash On Deliver) barang haram tersebut di sebuah warkop di Terminal Bungurasih, sekitar pukul 08.00 WIB.
Editor : Aris S