Jember - 4 Kereta Api di Stasiun Jember mengalami keterlambatan imbas kecelakaan KA Pandalungan Vs truk di kilometer 89+5/6 antara Stasiun Grati dan Stasiun Bayeman, Kabupaten Probolinggo.
Diketahui, KA Pandalungan dari Gambir tujuan Jember mengalami gangguan perjalanan di Probolinggo akibat tertemper truk pada pukul 08.50 WIB.
Baca juga: Adu Banteng Truk Vs Xenia di Wongsorejo Banyuwangi
Akibat kejadian tersebut membuat lokomotif tidak dapat melanjutkan perjalanan dan KA Pandalungan berhenti di kilometer 89+5/6 antara Stasiun Grati – Bayeman.
"Akibat terhentinya KA Pandalungan, membuat jalur kereta api antara Probolinggo Pasuruan menjadi tidak dapat dilewati," terang Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Selasa (1/10/2024).
Setelah terhenti selama 125 menit, pada pukul 10.55 WIB rangkaian KA Pandalungan dapat ditarik dari lokasi dengan menggunakan lokomotif CC 2030202 yang dipinjam dari KA Tawangalun dari Ketapang tujuan Malang yang sementara rangkaiannya disimpan di Stasiun Probolinggo.
Pukul 11.20 WIB rangkaian KA Pandalungan masuk Stasiun Probolinggo dan mengalami kelambatan 150 menit.
Setelah rangkaian KA Pandalungan masuk Stasiun Probolinggo dan dilakukan pemeriksaan jalur oleh para petugas KA, pada pukul 11.30 jalur KA antara Stasiun Probolinggo – Pasuruan dapat kembali dilalui setelah lebih dari 2 jam tidak dapat dilalui.
Baca juga: Sebuah Perahu Nelayan Tak Bertuan Terdampar di Pulau Nusabarong Jember
Sampai dengan pukul 11.50 WIB, beberapa KA terdampak akibat terganggunya perjalanan KA Pandalungan di Stasiun Bayeman tersebut diantaranya :
1. KA Pandalungan tujuan Jember, berangkat Stasiun Probolinggo pukul 11.35 WIB lambat 150 menit;
2. KA Tawangalun tujuan Malang berangkat Stasiun Probolinggo pukul 11.46 WIB lambat 93 menit;
3. KA Sritanjung tujuan Lempuyangan pukul 11.31 WIB posisi Stasiun Probolinggo lambat 13 menit tunggu aman;
4. KA Mutiara Timur tujuan Ketapang pukul 11.44 WIB posisi Stasiun Probolinggo lambat 17 menit tunggu aman.
Akibat insiden yang melibatkan KA Pandalungan dan truk di Kecamatan Tongas, KAI mengalami kerugian yang cukup besar, diantaranya kerugian atas kerusakan lokomotif CC 2039508 dan operasional KA yang perjalanannya harus terganggu akibat kejadian tersebut.
Baca juga: Masalah Semboro, Gus Firjaun: Pendukung Paslon 01 Pilkada Jember Tetap Tenang
"KAI akan melakukan proses hukum kepada pengemudi truk yang telah menemper KA Pandalungan, karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 114 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pasal 124 UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tegas Cahyo.
Selain itu, lanjut Cahyo, KAI berkomitmen bersama dengan semua stakeholder untuk terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, namun upaya tersebut tidak akan membuahkan hasil maksimal jika kesadaran masyarakat selaku pengguna jalan untuk mematuhi rambu serta peraturan saat melewati perlintasan masih kurang.
"Untuk itu KAI mengajak dan mengimbau masyarakat agar sabar dan berhenti sejenak sebelum melalui perlintasan sebidang, melakukan tengok kanan kiri untuk memastikan aman, batu melintas. Hal itu demi keselamatan bersama," pungkas Cahyo.
Editor : Aris S