Pemuda Surabaya Gasak Motor Tetangga

Pemuda Surabaya Gasak Motor Tetangga © mili.id

Tersangka MA diapit dua anggota Unit Reskrim Polsek Genteng.

Surabaya - Seorang pemuda asal Ngaglik, Surabaya, berinisial MA (28), ditangkap Unit Reskrim Polsek Genteng, karena mencuri motor Honda Revo milik tetangganya, YWN (54), Sabtu (14/9/2024).

"Tersangka ini memanfaatkan keakraban dengan korban untuk melancarkan aksinya. Dia menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor korban," kata Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: PKS Semprot OPD Surabaya, Respons Lambat Dinilai Hambat Pelayanan Publik

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, selanjutnya tersangka kabur ke Jalan Benteng Dalam, Surabaya, kemudian dijual kepada seorang penadah yang kini masih diburu petugas.

Baca juga: Saksi: Ranto dan Agustin Yakinkan Investasi, Rp5 Miliar Masuk Rekening Perusahaan

"Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan oleh tim opsnal Genteng, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya melalui serangkaian penyelidikan dan olah TKP," ungkapnya.

Bayu berpesan kepada masyarakat agar senantiasa waspada karena tindak pidana bisa dilakukan oleh siapa saja, tak terkecuali orang terdekat.

Baca juga: DPRD Desak Pemkot Mediasi Polemik Kos Empat Lantai Mulyorejo

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan mewaspadai orang-orang terdekat, bahkan jika mereka adalah tetangga. Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, dan tindakan pencegahan sangat penting untuk melindungi diri dan harta benda," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait