Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng Usai Ditangkap Kejati Jatim

Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng Usai Ditangkap Kejati Jatim © mili.id

Ronald Tannur ditahan di Rutan Medaeng (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

Surabaya - Terpidana Gregorius Ronald Tannur akhirnya dijebloskan ke penjara setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti itu ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng).

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengonfirmasi jika pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi Ronald Tannur.

Heni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," ujar Heni, Minggu (27/10/2024).

Menurut Heni, Ronald Tannur diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa.

Pihak Rutan Medaeng yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

"Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," beber Heni.

Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan untuk Ronald Tannur. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," tambahnya.

Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan Ronald Tannur.

"Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung," tandas Heni.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis penjara 5 tahun oleh Mahkamah Agung setelah menerima kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kasasi itu diajukan JPU setelah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur. Tiga hakim itu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Anindyo.

Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal

Namun, vonis bebas itu berbuntut panjang, hingga tiga hakim ditangkap Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga hakim PN Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Kasus ini juga menyeret seorang pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap.

Juga mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar yang digelandang sebagai tersangka, atas dugaan mafia peradilan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait