Kompak Edarkan Sabu, Dua Sahabat Renta di Surabaya Meringkuk dalam Penjara Bersama

Kompak Edarkan Sabu, Dua Sahabat Renta di Surabaya Meringkuk dalam Penjara Bersama © mili.id

Kedua tersangka SR dan AW di Polsek Gunung Anyar. (istimewa)

Surabaya - Kesetiakawanan sepasang sahabat berinisial SR (50) asal Jalan Semarang, dan AW (70) asal Gundih, Bubutan, Surabaya ini salah dan tidak patut dicontoh. Pasalnya, mereka berdua nekat jadi pengedar sabu.

Kedua kakek tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar di waktu yang bersamaan, karena terbukti jadi pengedar narkotika jenis sabu.

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan, kedua tersangka ditangkap di SPBU Jalan Rungkut Mapan Barat, Gunung Anyar, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024) sekitar jam 16.30 WIB.

"Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat, kemudian Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar mendatangi TKP untuk melakukan pengintaian," ujarnya, Minggu (3/11/2024).

Tersangka pertama yang ditangkap ialah SR. Penangkapan bermula ketika polisi yang melakukan pengintaian mendapati ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapat. Petugas langsung memepet SR dan mengamankannya.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 poket plastik klip yang berisi serbuk kristal, yang diduga narkotika jenis sabu," lanjutnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Definisi Pekerja Rentan Segera Diperjelas

SR saat itu hanya bisa pasrah. Tanpa perlawanan sedikitpun, ia menuruti perintah polisi ketika hendak digelandang ke Polsek Gunung Anyar untuk diselidiki asal serbuk narkotika tersebut.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AW untuk dijual Kembali dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.

Tak menunggu lama, Tim Opsnal Polsek Gunung Anyar langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan turut mengamankan AW di Jalan Semarang, Surabaya.

Baca juga: Linimasa yang Sama, Risiko yang Tidak Setara: Teknologi Media dan Bayang KBGO di Indonesia

"Dari tersangka AW, kami amankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu," pungkasnya.

Sementara dari tangan SR, polisi menyita barang bukti 4 poket sabu, 1 bendel klip plastik, ponsel, tas dan uang tunai Rp 400 ribu hasil penjualan.

Kini, sahabat karib itu telah meringkuk bersama di dalam penjara, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Achmad S



Berita Terkait