Situbondo - Pengerjaan proyek jembatan di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo disidak Komisi III DPRD setempat.
Sidak dilakukan Komisi III DPRD Situbondo, setelah mendapat keluhan warga terkait pengerjaan proyek senilai Rp1,3 miliar itu.
Baca juga: Mobil Elf Rombongan SMAN 1 Panji Situbondo Terguling, 11 Siswa Terluka
Wakil Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, dalam sidak itu, dirinya memberikan beberapa catatan kepada PT Tentrem Santoso selaku pelaksana.
Menurutnya, kesalahan yang sangat tampak dari proyek jembatan adalah penutupan jalan alternatif dengan material.
"Seharusnya jalan alternatif dibuat untuk dilewati pengendara, bukan ditutup dengan material. Ini ada jalan alternatifnya tapi tidak berfungsi. Kalau keluhan dari warga memang sudah lama tidak berfungsi," jelas Arifin, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, penutupan jalan alternatif bisa membuat pengguna jalan mencari alternatil lainnya. Ada yang melewati halaman rumah warga, dan setapak agar bisa menyeberang.
"Kalau sudah lewat di halaman warga yang pasti meresahkan, suara bising mengganggu, debu yang berterbangan juga mengganggu warga," beber Arifin.
Baca juga: KPU Situbondo Jadwalkan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten pada 5 Desember
Arifin menambahkan, selain jalan desa yang dibuat jalan umum, saat ini kondisinya mulai rusak, karena sering dilewati kendaraan besar.
"Kami rasa pekerjaannya terlalu lamban, dan saya sudah memberi saran, agar pengerjaannya dimaksimalkan biar selesai tepat waktu," tegasnya.
Arifin menilai pekerja juga hanya menggunakan beberapa orang. Padahal jika dilihat dari kontruksi jembatan, membutuhkan banyak tenaga kerja.
"Kami juga dapat pengaduan kalau pembongkaran jembatan lama menggunakan manual. Begitu ditegur oleh warga, baru didatangkan alat berat hingga pembongkaran cepat selesai," tambahnya.
Baca juga: Kisah Cesar Mengamankan Diri ke Polsek Karena Takut Dimassa
Sementara Direktur PT Tentrem Karya Sentosa, Daniel Agus Sikwandi menegaskan bahwa pekerjaan belum bisa dikatakan lamban. Sebab jangka waktunya hingga 27 Desember 2024.
"Kalau masalah menutup jalan alternatif tanya pengawasanya," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie