Perangkat Desa di Probolinggo Diborgol Karena Terlibat Peredaran Narkoba

Perangkat Desa di Probolinggo Diborgol Karena Terlibat Peredaran Narkoba © mili.id

Ungkap kasus narkoba Polres Probolinggo (Foto: Inung/mili.id).

Probolinggo - Perangkat desa di Kabupaten Probolinggo diborgol karena terlibat peredaran narkoba.

Tersangka berinisial MS (34), perangkat salah satu desa di Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: BNN Bongkar Pabrik Narkoba Jaringan Internasional di Gresik, Ratusan Barang Bukti Disita

Dia ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo karena kedapatan menjadi pengedar sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, dari tangan pelaku, disita barang bukti sejumlah poket sabu dengan berat masing-masing 0,18 gram, 0,17 gram, dan 0,25 gram, dan seperangkat alat hisap.

Juga disita dua pipet kaca, korek api, tisu, dua timbangan digital, botol modifikasi yang terbuat dari sedotan plastik dan handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke -80, Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Droping 10 Ribu Liter Air Bersih di Banyuanyar

"Kami masih terus melakukan pendalaman, terkait dari mana tersangka ini mendapatkan sabu tersebut," jelas Nanang, Minggu (17/11/2024).

Nanang menambahkan, setelah melakukan penyelidikan mendalam, timnya menangkap perangkat desa itu di rumahnya.

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

"Kami terus pantau pergerakannya hingga kami berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar belakang rumahnya, pada Jumat (8/11/2024) lalu. Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan," beber Nanang.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat satu sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait