Kampung Zakat Maslahah Sejahtera Diresmikan hingga Dikucuri Dana Rp308 Juta

Kampung Zakat Maslahah Sejahtera Diresmikan hingga Dikucuri Dana Rp308 Juta © mili.id

Kampung Zakat Maslahah Sejahtera Diresmikan hingga Dikucuri Dana Rp308 Juta. (Diskominfo Kab Mojokerto)

Mojokerto - Kampung Zakat 'Maslahah Sejahtera' di Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo resmi diluncurkan dan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 308.390.000 oleh Pemkab Mojokerto kolaborasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), perusahaan, dan masyarakat.

Program yang diresmikan ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi dana zakat, dengan harapan dapat mengubah status mustahik menjadi muzakki.

Program Kampung Zakat ini mencakup berbagai bidang, mulai dari peningkatan ekonomi, perlindungan sosial, pendidikan, pembinaan mental, dan kesehatan.

Dalam bidang ekonomi, bantuan diberikan berupa hewan ternak kambing kepada kelompok yang terdiri dari 10 mustahik serta dana stimulan bagi 28 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain itu, pelatihan keterampilan juga diadakan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam bidang kerajinan tangan, pertanian, dan keterampilan lainnya.

Sementara, untuk aspek perlindungan sosial, bantuan diberikan kepada para janda dan duda fakir miskin. Dan dalam bidang pendidikan, dukungan diberikan kepada siswa, santri, dan ustadz di dua lembaga TPQ.

Sedangkan, pembinaan mental diarahkan kepada warga yang menjadi korban narkoba, perundungan, anak terlantar, serta pasangan suami istri berisiko.

Di bidang kesehatan, fokus program ini adalah memberikan bantuan kepada bayi yang berisiko stunting.

Pelaksanaan dan pendampingan program ini akan dilakukan selama satu tahun oleh Satgas dari unsur Kemenag, Pemkab, BAZNAS, dan Kecamatan.

Pjs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli mengapresiasi kinerja Tim Satuan Tugas Pelaksana Kegiatan Pendampingan Program Kampung Zakat.

Ia menegaskan, bahwa penetapan lokasi Kampung Zakat ini telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal.

"Pembentukan Kampung Zakat ini merupakan upaya untuk mengentaskan kemiskinan berbasis daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) melalui optimalisasi dana zakat," ujarnya.

Jazuli berharap, pendistribusian zakat tidak hanya membantu kebutuhan pokok masyarakat miskin, tetapi juga meningkatkan perekonomian agar dapat mencapai taraf hidup yang lebih sejahtera.

"Peluncuran Kampung Zakat ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan zakat sebagai sumber perekonomian sekaligus syiar dakwah zakat," ungkapnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto itu menambahkan, bahwa program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas keimanan dan moderasi beragama, serta menumbuhkan rasa kepedulian sosial melalui penyaluran zakat.

"Dengan kolaborasi dari berbagai pihak, Program Kampung Zakat 'Maslahah Sejahtera' diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Mojokerto," pungkasnya.

Baca juga: Pemkab Mojokerto Serahkan Armada Truk untuk 2 Polres

Editor : Achmad S



Berita Terkait