Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Duda Jember Bunuh Janda karena Tolak Dinikahi

Duda Jember Bunuh Janda karena Tolak Dinikahi © mili.id

Konferensi Pers kasus dugaan pembunuhan janda di Jember. (Atta Hatta/Mili.id)

Jember- Kasus penemuan mayat seorang janda bernama Muslimah (53) di dalam rumah kosong di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember, Jumat (6/12/2024) terungkap.

Pelaku yakni pemilik rumah, Suri (73) (diberitakan sebelumnya berumur 60 tahun) yang statusnya duda.

Baca juga: Koin Jagat, Ramalan Zodiak hingga Tampang Pembunuh Karyawan Minimarket

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, pelaku tega melakukan pembunuhan karena sakit hati, karena korban menolak untuk dinikahi.

"Motifnya, pelaku melakukan aksinya karena sakit hati. Korban diajak menikah tapi menolak. Karena sakit hati dan dendam itu, terjadilah kejadian pembunuhan tersebut," kata Abid saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (9/12/2024).

Dijelaskan Abid, dari hasil penuelidikan pelaku mengaku jika menghabis korban dengan menggunakan kapak.

"Kapak itu milik pelaku yang diambil dari dalam rumahnya. Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membacok bagian kepala depan korban sebanyak tiga kali," jelasnya.

Dari olah TKP dan Pulbaket, lanjutnya, kondisi korban mengalami pendarahan pada bagian kepala, maupun bekas hantaman benda tumpul.

Usai melakukan aksinya, kata Abid, pelaku sempat kabur ke rumah anaknya di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Ternyata Ini Motif Pembunuhan Karyawan Minimarket di Jombang

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pelaku dapat kami tangkap di rumah anaknya. Pelaku dari pengakuannya, melakukan aksinya Rabu Rabu 4 Desember 2024 sekitar pukul 4 sore (16.00 WIB) di rumahnya sendiri," ulasnya.

Terkait tindakan keji yang dilakukan pelaku, lebih lanjut mantan Kapolsek Ketapang-Madura ini menjelaskan, jasad korban baru ditemukan setelah tiga hari, Jumat (6/12) kemarin. Untuk mengelabui, tubuh korban ditutup kain sarung dan kepalanya ditutupi dengan bantal.

Dari kejadian dugaan pembunuhan itu, kata Abid, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah kapak, satu buah bantal, satu buah celana, dan satu buah sarung motif kotak-kotak.

Pelaku terancam dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Pelaku terancam dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Ini Identitas Tukang Potong Rambut Pembunuh Karyawan Minimarket di Jombang

Diberitakan sebelumnya, jasad seorang janda bernama Muslimah (55) warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember. Ditemukan berada di ruang tamu di dalam rumah kosong milik Suri (73), di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember.

Korban diduga jadi korban pembunuhan karena disamping tubuhnya ditemukan sajam berupa kapak. Menurut Kades Patemon Arismanto, korban meninggal sudah dapat dua hari. Korban meninggal diduga gara-gara utang dan tidak mau dinikahi.

"Awalnya korban itu diketahui meninggal karena adanya bau tidak sedap dari rumah kosong yang ditinggal Pak Suri. Karena Pak Suri meninggalkan rumah sekitar hari Rabu sore (4/12) kemarin," kata Arismanto saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, Sabtu (7/12/2024) kemarin.

Editor : Aris S



Berita Terkait