Yuk Kenali Barang dan Jasa yang dikenakan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Yuk Kenali Barang dan Jasa yang dikenakan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025 © mili.id

Ilustrasi

Pasuruan, Mili.id - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan undang-undang baru yang mengatur perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Yuk kenali barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025

Dalam perubahan tersebut, tarif PPN untuk berbagai barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 10% akan dinaikkan menjadi 12 persen.

Baca juga: Kades Sidodadi Bantah Isu Kopdes Merah Putih Tanpa Akses, Sebut Video Viral Menyesatkan

Perubahan tarif PPN ini tercantum dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Undang-Undang baru ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, yang diharapkan dapat memperkuat pembiayaan program-program pembangunan nasional serta meningkatkan kualitas layanan publik.

Baca juga: Dana Operasional Cair, 17 SPPG di Brebes Kembali Salurkan Program MBG

Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:

- Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
- Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Ikan premium, seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustasea premium, seperti king crab
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
- Jasa hiburan dan rekreasi seperti bioskop, pertunjukan seni, konser, dan jasa lainnya yang bersifat hiburan.
- Jasa pariwisata, termasuk layanan hotel, penginapan, dan tur yang bersifat komersial.
- Jasa konstruksi, termasuk jasa pembangunan infrastruktur dan jasa terkait konstruksi yang bersifat komersial.
- Jasa komunikasi, termasuk layanan internet, telekomunikasi, dan media lainnya.
- Penerapan PPN 12 persen ini juga berhubungan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong pengusaha dan - pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban perpajakan melalui sistem pelaporan digital yang lebih efisien. - Pengusaha diminta untuk melakukan penyesuaian harga dan prosedur administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Jatim Raih Penghargaan Nasional Penurunan Pengangguran Terbaik, Dapat Insentif Rp3 Miliar

Pemerintah juga memastikan bahwa barang dan jasa yang bersifat penting dan esensial bagi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar, tetap mendapatkan perlindungan agar harga tetap terjangkau.

Demikianlah rincian barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang HPP dan peraturan turunannya.

Editor : Aris S



Berita Terkait