PPN Naik 12 Persen untuk Barang Mewah, Reni Astuti: Beri Keadilan buat Rakyat
Kamis, 02 Jan 2025 10:48 WIBKebijakan perpajakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah di tengah tantangan ekonomi.
Kebijakan perpajakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah di tengah tantangan ekonomi.
Undang-Undang baru ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, yang diharapkan dapat memperkuat pembiayaan program-program pembangunan nasional serta meningkatkan kualitas layanan publik.
Wacana PPN 12% akan semakin membebani masyarakat, khususnya pelaku UMKM.