Kajari Kediri diserang dua orang tak dikenal. (Foto: tangkapan layar)
Kediri, mili.id - Dua orang yang menghadang mobil dinas Kajari Kediri Pradhana Probo Setyarjo hingga melakukan penyerangan, kini telah ditangkap.
Berdasarkan data dari polisi, dua pelaku itu adalah HFL (33), warga Kampung Dalem Kota Kediri, dan AM (42) warga Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, dan mereka terdeteksi tergabung dalam sebuah organisasi masyarakat (ormas).
Baca juga: PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati
"Betul, sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Fathur menegaskan bahwa kini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kedua tersangka ini warga biasa. Memang ikut dalam organisasi, tapi melakukan itu atas nama pribadi mereka sendiri (bukan atas nama ormas)," jelasnya.
Baca juga: Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti, Keberangkatan Haji Khusus Kini Wajib Sesuai Nomor Porsi
Sementara dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan aksi tersebut. Namun, polisi tidak percaya begitu saja.
"Masih didalami lagi, karena tidak menutup kemungkinan bukan sekali ini saja mereka melakukan aksinya," tandas Fathur.
Diketahui, peristiwa yang terjadi pada Senin (23/12/2024) malam itu viral setelah seorang pengemudi mengabadikan aksi dua pria turun dari motor dan menyerang Kajari Kediri di lampu merah Jalan Imam Bonjol Kota Kediri.
Baca juga: Kemenhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji Baru untuk 2027
Kedua pelaku terlihat terus menyerang dan merebut senjata api atau pistol yang dipegang Kajari usai melepas tembakan peringatan ke udara.
Atas kejadian itu, Kajari Kediri mengalami dua luka di tangan dan dahi kiri, sementara istri dan anaknya mengalami syok.
Editor : Aris S
