Ketua DPRD kota Surabaya Adi Sutarwijono. Bejo/mili.id
Surabaya, mili.id - Musim penghujan yang mengakibatkan beberapa wilayah banjir membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus gerak cepat. Untuk itu penangganan banjir di Surabaya perlu mendapat dukungan dari berbagai instrument, diantaranya regulasi sebagai salah satu penyangganya.
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, rancangan regulasi penangganan banjir di Surabaya tengah dilakukan pembahasan.
Baca juga: Bayi Ditemukan di Toilet Kereta Sancaka, KAI Koordinasi dengan Polisi
“Raperda Penanganan Banjir dulu usulan dari Komisi C. Badan Pembuat Perda (Bapemperda) sudah selesai menyusunnya, dan disetujui oleh Pemkot Surabaya. Sebentar lagi akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) yang ditugasi DPRD Kota Surabaya,” jelasnya pada Jumat (03/12/2024).
Lebih lanjut legislator PDIP Surabaya tersebut menjelaskan, dalam Raperda tersebut akan memuat hak dan kewajiban yang dilaksanakan masyarakat maupun Pemkot Surabaya.
“Banyak kalangan yang mengeluhkan banjir meluas, sehingga mengganggu aktifitas keseharian warga masyarakat. Termasuk di wilayah yang semula tidak banjir sekarang menjadi banjir. Karena Raperda ini penting untuk dibuat. Dan semoga di tahun 2025 tuntas menjadi Perda,” imbuhnya.
Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti
Adi kembali mengatakan, semua berharap ditahun 2025, Pemkot Surabaya fokus terhadap penanganan banjir. Sehingga bisa meminimalisir potensi banjir di Surabaya.
“Termasuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur penanganan banjir,” ujarnya.
Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim
Adi juga mendukung langkah Pemkot Surabaya yang akan menjalin kerjasama lintas daerah bersama BBWS Brantas, untuk bersama-sama menangani banjir.
“Kerjasama lintas daerah untuk penanganan banjir memang sangat dimungkinkan. Karena menyangkut kewenangan masing-masing wilayah,” pungkasnya.
Editor : Aris S
