Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Komplotan Curanmor Dibekuk di Surabaya, 2 Orang Residivis

Komplotan Curanmor Dibekuk di Surabaya, 2 Orang Residivis © mili.id

Para pelaku cranmor lima TKP di Mapolsek Simokerto. (Istimewa)

Surabaya, mili.id - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya, ditangkap Tim Antibandit Unit Reskrim Polsek Simokerto.

Mereka yang ditangkap ialah MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23). Keempat tersangka asal Surabaya ini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi mengatakan, kepada penyidik, keempat tersangka mengaku telah mencuri tujuh unit sepeda motor di lima TKP berbeda.

"Tak hanya itu, pelaku MH dari catatan pihak kepolisian merupakan seorang residivis kasus Curanmor. Sementara pelaku OK merupakan residivis kasus narkoba. Penangkapan ini membuktikan bahwa keduanya belum jera dengan hukuman sebelumnya," katanya, Senin (6/1/2025).

Berdasar hasil pemeriksaan, kawanan Curanmor ini pernah beraksi wilayah Kenjeran, mereka berhasil menggondol motor Honda Vario. Lalu di Granting Baru, mereka berhasil membawa kabur motor Honda scoopy.

Tak berhenti sampai disitu, setelah sukses di dua TKP, mereka kemudian beroperasi di Jalan Kedinding Surabaya, dan mereka berhasil menggondol motor Honda Beat yang terparkir didepan rumah korbannya.

"Serta tidak kalah menakjubkan lagi di wilayah Sidoyoso Surabaya, komplotan itu berhasil menggondol tiga motor sekaligus dan di Kalijudan Madya Surabaya, target terakhir berhasil membawa kabur motor Scoopy," terangnya.

Didik mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka cukup terorganisir. Mereka secara berboncengan menggunakan motor untuk mencari sasaran motor yang diluar jangkauan orang, bahkan ada yang berjalan kaki mengelilingi kampung-kampung yang dirasa sepi. 

"Setelah menemukan target yang dinilai mudah dicuri, mereka langsung merusak kontak motor dengan menggunakan kunci T. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seseorang penadah HD, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.

Hasil penjualan motor curian dibagi secara tidak merata. MH mendapat bagian terbesar Rp1,5 juta, RK Rp 700 ribu, ST Rp 500 ribu, dan OK  Rp 400 ribu. "Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, konsumsi narkoba, dan top up judi online," terangnya.

Untuk mengantisipasi masyarakat agar terhindar menjadi korban Curanmor, Didik mengimbau untuk memarkirkan kendaraanya ditempat aman, yang terjangkau dengan orang maupun CCTV.

"Kami mengimbau masyarakat Surabaya, khususnya di wilayah Kecamatan Simokerto, agar memarkir kendaraan di tempat aman serta melengkapi dengan kunci ganda atau pengaman tambahan. Ini untuk menghindari kasus serupa," pungkasnya.

Baca juga: 136 Pejabat Struktural UM Surabaya Dilantik, Ini Target 5 Tahun ke Depan

Editor : Achmad S



Berita Terkait