Tampang salah satu pengamen yang terlibat pencurian motor, diamankan di Mapolsek Wonocolo, Surabaya (Foto: Ist)
Surabaya, mili.id - Perburuan polisi menangkap pengamen yang mencuri motor di wilayah Wonocolo, Surabaya akhirnya membuahkan hasil.
Unit Reskrim Polsek Wonocolo menangkap satu dari dua pengamen yang terlibat pencurian kendaran bermotor (curanmor).
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Prabowo: Perbaikan Sekolah Lebih Penting dari Perjalanan Dinas
Pelaku yang ditangkap adalah MS (21), asal Jalan Wonocolo. Dia teridentifikasi mencuri motor Yamaha Mio milik AGT (19), perempuan asal Tenggilis Mejoyo, Surabaya pada 14 Agustus 2024 lalu.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko Widhi menjelaskan, pelaku MS saat itu beraksi bersama temannya berinisial AK.
"AK ini juga sama-sama pengamen. Dia telah kami masukkan DPO," ungkap Haryoko, Sabtu (11/1/2025).
Menurut Haryoko, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara keliling mengamen sambil mencari sasaran yang dianggap mudah.
Baca juga: Soal Hubungan dengan Jokowi, Prabowo Sebut Baik-baik Saja: Saya Belajar ke Beliau
Ketika masuk gang di wilayah Wonocolo, keduanya melihat motor korban yang terparkir dan minim pengawasan. Berbekal kunci T yang sudah disiapkan, tersangka membobol rumah kontak kendaraan tersebut.
"Pada saat menemukan sasaran, mereka merusak rumah kunci kemudian mengambil motor milik korban, dan membawanya kabur. Motor korban lalu dijual kepada penadah," beber mantan Kasihumas Polrestabes Surabaya itu.
Haryoko menyebut bahwa timnya masih melakukan pengembangan untuk memburu DPO berinisial AK.
Baca juga: Khofifah Tegaskan Muslimat NU Siap jadi Garda Terdepan Menjaga Kesatuan RI
Sedangkan MS dijerat Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan terancam dipenjara di atas 4 tahun.
Editor : Narendra Bakrie