Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Panti Asuhan Surabaya Ditangkap

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Panti Asuhan Surabaya Ditangkap © mili.id

Terduga pelaku pencabulan kepada anak di panti asuhan. (Zain/mili.id)

Surabaya, mili.id - Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di sebuah panti asuhan Surabaya diringkus Polda Jatim.

Pelaku adalah NK (61), yang merupakan pengasuh panti asuhan. Saat ini, ia tengah diperiksa intensif di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Betul (sudah diamankan). Sekarang sedang diperiksa dan didalami," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (31/1/2025) malam.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban dalam kasus ini diduga kuat lebih dari satu orang. Soal kronologi hingga identitas lengkap pelaku pencabulan tersebut, Dirmanto belum bisa menjelaskan detail.

"Informasi sementara, korbannya lebih dari satu. Masih terus didalami. Masih diperiksa, didalami. Sabar dulu. Updatenya pasti kami sampaikan," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya seorang pemilik panti asuhan di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Dugaan kasus pencabulan itu diungkapkan Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Unair, Sapta Aprilianto.

Sapta membeberkan, pada Kamis (30/1/2025) malam, Tim UKBH FH Unair mendampingi pelapor S (41) membuat laporan polisi ke Polda Jatim, untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan.

Menurut Sapta, terlapor adalah NK (61), pemilih salah satu panti asuhan di Surabaya. Dia diduga mencabuli anak perempuan berumur 15 tahun di dalam panti.

"Kejadian bermula dari kaburnya anak panti asuhan yang menerangkan tentang adanya dugaan tindakan persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh terlapor kepada anak asuh di panti asuhan tersebut," ungkap Sapta dalam pers rilis di Fakultas Hukum Unair, Jumat (31/1/2025).

Tim UKBH FH Unair menunjukkan bukti laporan polisi yang dibuat pelapor di Polda JatimTim UKBH FH Unair menunjukkan bukti laporan polisi yang dibuat pelapor di Polda Jatim

Dia menyebut, berdasarkan pengakuan pelapor S kepada Tim UKBH FH Unair, bahwa panti asuhan itu, juga diduga tidak memiliki izin atau legalitas untuk menjalankan aktivitas sebagai panti asuhan atau pengasuhan anak.

"Saat ini kami sedang berusaha untuk mendapatkan konfirmasi kepada Dinas Sosial atau instansi terkait. Dan kami tengah berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada pelapor S dan korban," pungkasnya.

Baca juga: DPMM FC Gagal Pertahankan Keunggulan, Tampines Rovers Paksa Laga Berakhir Imbang 2-2 di Piala Presiden 2026

Editor : Achmad S



Berita Terkait