Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Sudah Tiga Tahun Cabuli Anak Asuhnya

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Sudah Tiga Tahun Cabuli Anak Asuhnya © mili.id

Pelaku saat digiring polisi di Polda Jatim. (Zain/mili.id)

Surabaya, mili.id - NK (61), pemilik panti asuhan di Surabaya melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya sudah tiga tahun lalu atau tepatnya tahun 2022.

"Yang terakhir dilakukan yang bersangkutan itu pada 20 Januari tahun ini," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Aliansi Kalijudan Bersih, Desak Pengurus LPMK Mundur dan Dugaan Pungli Diusut Tuntas

Farman menjelaskan, aksi tersangka itu berlangsung sejak istrinya mengajukan cerai.

"Puncaknya di situ. Jadi, panti asuhan tersebut dikelola yang bersangkutan bersama istrinya. Tapi pada Februari 2022, istrinya mengajukan cerai, karena sering mendapat kekerasan secara verbal dan psikis," jelasnya.

Selepas cerai dari istrinya, tersangka NK lantas melampiaskan nafsunya ke anak asuhnya di panti asuhan tersebut.

Saat itu, korban sedang tidur di kamar, lalu tersangka masuk dan mengajaknya ke kamar kosong.

"Jadi, korban ini dibangunkan tersangka. Itu malam hari. Korban lalu diajak ke kamar kosong dan dilakukan persetubuhan," papar Farman.

Baca juga: DPMM FC Gagal Pertahankan Keunggulan, Tampines Rovers Paksa Laga Berakhir Imbang 2-2 di Piala Presiden 2026

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka sebelum melakukan aksinya tersebut, lebih dulu melakukan ancaman secara psikis.

"Korban diancam. Korban akhirnya tidak berani, dan menuruti semua perbuatannya," tambahnya.

Korban diketahui adalah gadis berusia 15 tahun. Korban diadopsi tersangka sejak lahir, dari keluarga yang kurang mampu.

"Jadi, korban ini tidak berani. Hanya bisa nurut. Korban dibujuk rayu," kata Farman.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Demi Lindungi Aset Daerah Strategis

Sementara menurut pengakuan tersangka, aksinya tersebut dilakukan secara berulang. Dalam sebulan, bisa 2-3 kali. Bahkan, yang bikin geleng kepala, dari salah satu korban pernah seminggu melakukan setiap harinya.

"Saat ini kami masih dalami berapa jumlah korbannya. Yang pasti, lebih dari satu. Selanjutnya kami akan melakukan pendataan terhadap anak-anak lain apakah turut menjadi korban apa tidak. Sebab, di dalam panti itu awalnya ada lima orang, namun karena kejadian itu ada dua yang sudah kabur," tandasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah berang bukti di antaranya selembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga (KK), selembar fotocopy legalisir Akta Kelahiran korban, satu buah miniset hitam milik korban, dan satu buah celana dalam korban.

Editor : Achmad S



Berita Terkait