Tersangka di Polrestabes Surabaya. (Istimewa)
Surabaya, mili.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Gang XIX, Surabaya yang dihuni DC (39) seorang pengedar narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, penggerebekan ini berdasar informasi masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di kamar kos tersangka.
"Dalam penggerebekan, kami menemukan sabu dengan berat keseluruhan 5,074 gram yang terbagi dalam empat poket plastik klip dan 3 butir ekstasi warna kuning," katanya, Kamis (6/2/2025).
Pengakuan tersangka DC, sabu itu didapatkan dari seseorang pria berinisial G, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut didapat melalui metode ranjau di dua lokasi berbeda di Surabaya.
"Tersangka mengaku bahwasanya pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengambil satu poket sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Diponegoro. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 20 poket, 19 diantaranya telah terjual," tambahnya.
Kemudian pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, DC kembali menerima satu poket sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Kodam V Brawijaya. Kali ini, sabu tersebut dibagi menjadi tiga poket, namun belum sempat laku terjual.
"Tersangka menjual sabu tersebut dengan harga berkisar antara Rp150-300 ribu per poket. Dari hasil transaksi, DC mendapatkan keuntungan sebesar jutaan rupiah, yang sebagian telah digunakan untuk keperluan sehari-hari," terangnya.
Miftah menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri jaringan dan mengembangkan peredaran narkotika terhadap tersangka, dan memburu DPO berinisial G tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu pemasok utama yang saat ini berstatus DPO. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika," pungkasnya.
Selain menyita barang bukti Narkoba, pihaknya turut mengamankan 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, uang tunai Rp1 juta, 2 unit ponsel dan 1 dompet putih bermotif gambar boneka, yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Atas perbuatannya, DC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Eri Cahyadi Dukung Pengusutan Korupsi KBS, Audit BUMD Diperketat
Editor : Achmad S
