Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Polisi Gadungan Tipu PNS di Lamongan, Modusnya Ngaku Jadi Kapolsek

Polisi Gadungan Tipu PNS di Lamongan, Modusnya Ngaku Jadi Kapolsek © mili.id

Polisi gadungan yang mengaku sebagai Kapolsek ditangkap (Foto: Humas Polres Lamongan)

Lamongan, mili.id - Polisi gadungan berinisial NB menipu seorang PNS, dengan modus mengaku sebagai Kapolsek Karanggeneng, Polres Lamongan.

Pria 40 tahun asal Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan itu menipu seorang PNS berinisial BI (41), warga Desa Guci, kecamatan setempat.

Baca juga: Aji Santoso Kembali Jadi Pelatih Persela Lamongan

Penipuan dilakukan pelaku, bermula pada 7 Februari 2025 di wilayah Ponpes Tanwirul Qulub Desa Sungelebak. Di mana saat itu pelaku mendapati tiga santri masuk ke dalam warung.

"Pelaku menuduh tiga santri itu melakukan pencurian. Padahal pencurian itu tidak pernah terjadi," jelas Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Rabu (19/2/2025).

Setelah meminta handphone (HP) milik santri, pelaku kemudian menghubungi korban dengan mengaku sebagai Kapolsek Karanggeneng.

Baca juga: Dinilai Ingkar Janji, Wabup Bondowoso Diadukan ke Mabes Polri

"Pelaku mengaku sebagai Kapolsek Karanggeneng dan meninta uang kepada korban sebesar Rp3 juta. Dalihnya uang itu untuk menutup perkara yang dinarasikan sendiri oleh pelaku. Juga agar beritanya tidak dimuat di media massa," beber Hamzaid.

Beberapa hari kemudian, korban datang ke Mapolsek Karanggeneng untuk menanyakan HP milik santri yang disita pelaku, yang ternyata polisi gadungan.

Berdasarkan keterangan korban dan ketiga santri tersebut, Unit Reskrim Polsek Karanggeneng melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku NB.

Baca juga: Satu Pejabat Pemkab Bondowoso dan Istrinya Terancam Dilaporkan ke Polisi

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkas Hamzaid.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait