Kecelakaan Akibatkan Bendum DPP Partai Demokrat Meninggal, Sopir Pikap jadi Tersangka

Kecelakaan Akibatkan Bendum DPP Partai Demokrat Meninggal, Sopir Pikap jadi Tersangka © mili.id

Kondisi moge Harley Davidson di lokasi kejadian.

 

Situbondo, mili.id - Muhammad Deva Saputra (19), sopir pikap Nopol P 9304 MY, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura Situbondo, tepatnya di jalan raya Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

Dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 14 Februari 2025 ini, mengakibatkan pengendara Harley Davidson Nopol B 6789 A meninggal di lokasi kejadian. Salah satu faktor penyebabnya adalah mobil pikap, yang dikemudikan Muhammad Defa asal Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus.

Selain mengakibatkan pengendara moge Renville Antonio (47), meninggal dunia, milik motor Harley Davidson FLHX Street Glide yang merupakan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat ini juga rusak, dengan pecah bodi depannya.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

Kasatlantas Polres Situbondo AKP Andi Bakhtera Indera Jaya mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, akhirnya penyidik menetapkan sopir mobil pikap Nopol P 9304 MY sebagai tersangka.

"Dalam insiden kecelakaan lalu lintas di jalur pantura Situbondo, yang mengakibatkan Bendum DPP Partai Demokrat Renville Antonio meninggal," ujar AKP Andi Bakhtera Indera Jaya, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel

Menurutnya, selain menjadi salah satu penyebab laka lantas tersebut, yakni tidak memperhatikan arus lalin dari arah barat, saat membelokan kendaraannya ke kanan atau ke arah selatan.

"Namun, Muhammad Defa Saputra juga tidak mempunyai surat ijin mengemudi (SIM), saat mengendarai mobil pikap Nopol P 9303 MY," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait