Kantor Bupati Bondowoso. (Istimewa)
Bondowoso, mili.id - Salah satu pejabat daerah di Pemkab Bondowoso, Jawa Timur dan istrinya terancam dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penipuan dan ingkar janji.
Kuasa hukum korban berinisial NI asal Jakarta, Benediktus Gultom mengatakan oknum pejabat tersebut berinisial AYS dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dan ingkar janji.
"Untuk istrinya atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE menyebarkan berita palsu tentang kehormatan seseorang dalam hal ini sebagai korban," ujar Benediktus Gultom, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, upaya hukum ini dilakukan, setelah sebelumnya oknum pejabat tersebut, tidak mengindahkan surat somasi yang dilayangkan oleh klien dirinya.
"Makanya, karena saat disomasi tidak ada tanggapan dari AYS yang baru dilantik sebagai pejabat di Pemkab Bondowoso, sehingga saya akan segera melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Benediktus Gultom.
Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Beny Gultom menambahkan, klien dirinya merasa ditipu dan dirugikan atas ulah yang dilakukan oleh pejabat tersebut. Bahkan salah satu keluarga klien dirinya harus dirawat di rumah sakit.
"Saat ini, harus dirawat di rumah sakit, karena shock akibat kehormatan keluarganya dipermainkan. Makanya, kliennya minta tanggung jawab AYS," pungkasnya.
Sementara itu, AYS saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak diangkat, meski panggilan di handphone miliknya berdering. Bahkan, saat dihubungi melalui aplikasi WA juga tidak dibalas oleh AYS.
Sekedar diketahui, upaya pelaporan ini sebagai bentuk meminta tanggung jawab AYS atas perbuatannya karena nama baik keluarga klien dirinya yang sudah tercoreng.
Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto
Editor : Achmad S
