Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Pengiriman Babi dari Bali ke Jakarta Tanpa Dokumen Digagalkan Petugas di Banyuwangi

Pengiriman Babi dari Bali ke Jakarta Tanpa Dokumen Digagalkan Petugas di Banyuwangi © mili.id

Petugas gabungan di Banyuwangi menggagalkan pengiriman puluhan ekor babi dari Bali ke Jakarta (Foto: Dok. Istimewa)

Banyuwangi, mili.id - Pengiriman puluhan ekor babi asal Bali tanpa dilengkapi dokumen digagalkan petugas gabungan di ASDP Ketapang, Banyuwangi.

Operasi itu dilakukan petugas gabungan dari Lanal Banyuwangi, Polsek KP3, dan Satuan Pelayanan Karantina Ketapang pada Minggu, 13 April 2025.

Baca juga: Pencari Rumput Tewas Tersambar Petir di Kebun Jeruk Banyuwangi

Ada 66 ekor babi potong diangkut menggunakan truk bernopol AD 9890 A dari Jembrana, Bali.

"Jumlahnya ada 66 ekor babi potong. Rencananya akan dikirim ke Jakarta," ungkap Fitri Hidayati, penanggung jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Banyuwangi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Menurut Fitri, petugas awalnya mendapat informasi pengiriman ratusan ekor babi potong tanpa dokumen dari Bali ke Jawa.

"Berdasarkan laporan itu, anggota TNI Lanal Banyuwangi dan KPPP (KP3) Polresta Banyuwangi serta Satuan Pelayanan Karangtina Ketapang langsung meningkatkan pengawasan," ujar fitri.

Saat kapal yang mengangkut truk yang dimaksud bersandar di dermaga Pelabuhan Ketapang, kepolisian dan TNI AL Lanal Banyuwangi mengamankannya.

Baca juga: Pelajar SMP Hilang Terseret Ombak Pantai Pulau Merah Banyuwangi

"Saat pemeriksaan di dermaga, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dari daerah asal (Bali)," beber Fitri.

Atas temuan tersebut, petugas karantina bersama TNI-Polri mengarahkan sopir dan kendaraan beserta muatannya ke kantor Balai Besar Satuan Pelayanan Karangtina Ketapang, Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Usai diperiksa dan ditolak, dua orang sopir dan kernet serta truk pengangkut puluhan ekor babi potong tersebut diperintahkan memanggil pemilik babi potong tersebut. Juga dilarang melanjutkan perjalanan dan ditahan di kantor Satuan Pelayanan Karantina Ketapang.

Baca juga: 3 Petani di Banyuwangi Tersambar Petir saat Panen Jagung, 1 Orang Tewas

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Oleh sebab itu, kita lakukan penolakan ratusan ekor babi tersebut," tegas Fitri.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina Indonesia (HPHKI).

Selain itu, penolakan ini adalah salah satu mitigasi risiko penyebaran penyakit mulut dan kuku yang sedang mewabah di Indonesia.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait