Jan Hwa Diana di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya, mili.id - Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (8/5/2025) atas kasus perusakan mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya.
Baca juga: Saat Mahasiswa UHW Perbanas Tanam Pohon Mangrove di Surabaya
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Dewi Nainggolan mengatakan, Jan Hwa Diana dan suaminya telah ditahan oleh penyidik Unit Jatanras.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Rina, Jumat (9/5/2025).
Jan Hwa Diana dan suaminya
Baca juga: Wujud Nyata Komitmen ESG, TPS Dirikan Bank Sampah Gotong Royong
Rina menjelaskan, penetapan tersangka Jan Hwa Diana setelah Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya memiliki dua alat bukti yang kuat terkait kasus perusakan mobil.
Laporan dilakukan oleh Nimus di Polrestabes Surabaya dengan nomor: LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 19 April 2024.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Diana dan Handy, suaminya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan pada Senin (23/4/2025). Namun ia tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
Baca juga: Gelar Teater Musikal, Cara UC Surabaya Cegah Krisis Kesehatan Mental Gen Z
Selanjutnya, pada Senin (28/4/2025), mereka kembali dipanggil penyidik untuk kedua kalinya.
Namun pemilik Sentoso Seal Surabaya itu masih tidak menggubris panggilan tersebut.
Editor : Narendra Bakrie