Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo (tengah), Kanit Jatanras Iptu Bobby Wirawan (kiri) dan Kasi Humas AKP Rina (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya, mili.id - Jan Hwa Diana dan Handy, suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.
Mobil pikap yang dirusak kedua tersangka adalah milik Nimus, warga Surabaya.
Baca juga: Saat Mahasiswa UHW Perbanas Tanam Pohon Mangrove di Surabaya
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (8/5/2025), setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat untuk melakukan penahanan.
"Terkait dengan perkaranya yaitu perkara secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang. Ya, pengerusakan terhadap barang. Pasal yang disangkakan Pasal 170 dan atau 406 Juncto Pasal 55," ungkap Aji, Jumat (9/5/2025).
Alumni Akpol 2013 itu menerangkan, perusakan dipicu ketika Diana memutuskan kerja sama secara sepihak oleh tersangka. Korban kemudian menanyakan kepada Diana, tapi hal itu berujung cekcok hingga kendaraan korban dirusak.
Baca juga: Wujud Nyata Komitmen ESG, TPS Dirikan Bank Sampah Gotong Royong
"Pada saat itu adanya pemutusan kerja sama sepihak dari terlapor sehingga berujung perdebatan, cekcok. Akhirnya, terlapor atau tersangka melakukan tindakan pengrusakan terhadap barang-barang milik pelapor," bebernya.
Aji menegaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pasangan suami istri itu telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya. Kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui adanya orang lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Gelar Teater Musikal, Cara UC Surabaya Cegah Krisis Kesehatan Mental Gen Z
"Kami tetapkan tersangka dua orang ya, saudari D dan saudara H dan sudah dilakukan penahanan. Untuk tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Tapi sementara ini belum pasti, belum dapat dipastikan," tandasnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat menggunakan Pasal 170 dan atau Pasal 406 Juncto Pasal 55 KUHP, terkait pengerusakan terhadap barang secara bersama-sama dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Narendra Bakrie