Polisi se Indonesia Sikat Preman, Tuntaskan 3.326 Kasus

Polisi se Indonesia Sikat Preman, Tuntaskan 3.326 Kasus © mili.id

Divhumas Polri merilis pengungkapan kasus premanisme se Indonesia (Foto: Divhumas Polri)

Jakarta, mili.id - Polri menggelar operasi serentak se Indonesia, hingga berhasil menuntaskan sebanyak 3.326 kasus premanisme.

Operasi kepolisian kewilayahan serentak itu digelar sejak 1 Mei 2025 di seluruh Indonesia.

Baca juga: Prabowo Resmi Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Tekankan Loyalitas kepada NKRI

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Polri tidak akan menoleransi aksi-aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat (ormas)," tegas Irjen Sandi dikutip mili.id dari laman Divhumas Polri, Minggu (11/5/2025).

Dalam operasi tersebut, sejumlah pengungkapan menonjol berhasil dilakukan, seperti Polres Subang yang mengamankan 9 pelaku premanisme di kawasan industri.

Lalu Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman, serta Polda Kalimantan Tengah yang memanggil Ketua GRIB Kalteng terkait kasus penutupan PT Bumi Asri Pasaman (BAP).

Baca juga: Bekerja Dengan Kebaikan Dari Hati, Polri : Digitalisasi Humas Bangun Polri di Masyarakat

Irjen Sandi menjelaskan bahwa penumpasan kasus premanisme ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menjaga ruang publik tetap aman dan kondusif.

Operasi ini digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang menginstruksikan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum secara terstruktur, dengan dukungan langkah intelijen, preemtif, dan preventif.

Adapun sasaran penindakan dalam operasi ini mencakup berbagai bentuk kejahatan premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

Baca juga: Jaksa Agung dan Kapolri Kompak Bantah Isu Retak, Tegaskan Sinergi Penegakan Hukum Tetap Solid

Polri juga menempuh sejumlah langkah strategis, antara lain melakukan penegakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan yang terbukti melakukan tindak pidana, menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, memverifikasi legalitas ormas yang terlibat, serta memberikan rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin terhadap ormas yang melanggar hukum.

Dalam pelaksanaannya, Polri turut bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait