Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Hasil Sidang di Lahan yang Disengketan Warga Pulosari Surabaya dengan PT Patra Jasa

Hasil Sidang di Lahan yang Disengketan Warga Pulosari Surabaya dengan PT Patra Jasa © mili.id

Para penggugat menunggu hasil sudang pemeriksaan setempat di depan gerbang proyek PT Patra Jasa (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) di obyek lahan warga Pulosari yang dirobohkan PT. Patra Jasa pada Tahun 2018 lalu, Senin (19/5/2025).

Wartawan yang datang melakukan peliputan dilarang sekuriti setempat, ketika hendak memasuki objek sengketa yang diperiksa tim majelis hakim. Hanya orang tertentu yang diperbolehkan masuk.

Baca juga: Saat Mahasiswa UHW Perbanas Tanam Pohon Mangrove di Surabaya

Beberapa orang seperti tim kuasa hukum, tiga penggugat dan hakim yang diperbolehkan masuk. Informasi yang dihimpun, seluruh orang yang hendak masuk areal sidang PS harus mendapat izin dari pimpinan proyek setempat.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa mengatakan, objek lahan yang menjadi sengketa itu kondisinya banyak reruntuhan bangunan.

"Hasil PS sudah memperlihatkan, ada reruntuhan bangunan di sana," singkatnya usai melakukan pemeriksaan.

Kuasa hukum pihak penggugat, Luvino Siji Samura menemukan fakta baru dalam pemeriksaan tersebut, yang membantah kesaksian dari Maji, saksi dari pihak tergugat PT Patra Jasa pada sidang sebelumnya.

Menurut kesaksian Maji saat itu, pada Tahun 1999 beberapa pagar tembok beton yang mengelilingi lahan tersebut ada yang roboh. Akhirnya oleh pihak PT Patra Jasa, tembok yang roboh itu diperbaiki dan ketinggiannya ditambah menjadi 2,5 meter.

Baca juga: Wujud Nyata Komitmen ESG, TPS Dirikan Bank Sampah Gotong Royong

"Tembok itu terputus sama bangunan rumah warga. Jadi ada bangunan rumah warga yang masuk ke dalam tanah yang katanya milik Patra. Tembok itu cuma sebagian, yang kami lihat panjang tembok itu paling cuma 20-30 meter lah, letter L begitu," ungkapnya.

Temuan lainnya, seluruh bangunan rumah yang berada di atas lahan itu telah hancur sejak dieksekusi pada Tahun 2018 lalu. Namun, masih ada beberapa tanda-tanda yang mengindikasikan lahan tersebut dahulunya adalah perkampungan.

"Mushola tetap berdiri tegak, tiang PLN, jalur air, PDAM dan segala macam itu masih ada. Jadi di situ jelas ada kampung, ada entitasnya. Karena berbeda sekali ya bagian hotel ini dengan tanah milik warga," jelasnya.

Baca juga: Gelar Teater Musikal, Cara UC Surabaya Cegah Krisis Kesehatan Mental Gen Z

"Milik warga itu jalannya paving semua, pondasi masih ada tapi bangunannya sudah dihancurkan dan sampai sekarang belum dirapikan sejak dieksekusi Tahun 2018," lanjutnya.

Sedangkan, Ananta Rangkugo yang juga kuasa hukum para penggugat menegaskan bila perintah eksekusi pada Tahun 2018 itu tidak sesuai dengan jumlah obyek yang dieksekusi.

"Tadi saya ngomong sama majelis, kan ini katanya atas eksekusi pengadilan yang digugat itu kan 40 orang, tapi sebanyak 400 rumah yang dihancurkan," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait