Ungkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto, mili.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota membongkar sejumlah kasus narkoba dalam operasi selama satu bulan terakhir.
Dari hasil pengungkapan tersebut, mereka menangkap 6 tersangka, 3 di antaranya merupakan residivis.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku
"Selama satu bulan ini kami berhasil mengungkap 7 laporan polisi (kasus) dengan total enam tersangka, tiga di antaranya residivis," ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (28/5/2025).
Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menyita barang bukti berupa 217 gram sabu, 8.400 butir pil double l, 6 unit handphone, 4 unit kendaraan bermotor, serta uang tunai Rp330 ribu.
Menurut Daniel, para tersangka berperan sebagai pengedar hingga kurir narkoba. Mereka mendapatkan keuntungan bervariasi dari hasil transaksi narkotika.
"Modusnya adalah peredaran langsung dari tangan ke tangan, dan setiap pelaku mendapat bagian yang berbeda. Kita masih kembangkan untuk menangkap pelaku lain yang lebih besar," imbuhnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Dari informasi itu, polisi melakukan serangkaian penangkapan di sejumlah lokasi berbeda.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB terhadap tersangka GT di Pabean Cantikan, Surabaya. Dari tangan GT, disita satu klip plastik berisi sabu dan barang bukti lain.
Keesokan harinya, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka RK diamankan di sebuah kos di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, dengan barang bukti sabu.
Selanjutnya pada Senin (5/5/2025) pukul 23.00 WIB, tersangka NF ditangkap di kos di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dengan delapan klip sabu.
Pada Rabu (14/5/2025) pukul 19.30 WIB, tersangka SH diamankan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Magersari, Mojokerto. SH mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial AA.
Arif dan timnya bergerak cepat menangkap AA keesokan harinya, Kamis (15/5/2025) pukul 04.00 WIB di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. AA diketahui berperan sebagai kurir.
Terakhir, tim ini menangkap tersangka IM di rumahnya di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Rabu (4/5/2025) pukul 20.00 WIB, dengan barang bukti sabu.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun.
Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Layanan pengaduan 24 jam tersedia melalui call center 110, yang langsung terhubung ke operator polisi.
"Kami sangat berterima kasih atas partisipasi masyarakat. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti untuk memberantas narkoba di wilayah hukum kami," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
