44 Warga Pulosari Surabaya yang Rumahnya Dirobohkan Tuntut Ganti Rugi Rp10 Miliar

44 Warga Pulosari Surabaya yang Rumahnya Dirobohkan Tuntut Ganti Rugi Rp10 Miliar © mili.id

Kuasa hukum pihak penggugat, Luvino Siji Samura dan Ananta Rangkugo di PN Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan 44 warga Pulosari Surabaya melalui tim kuasa hukumnya melawan PT. Patra Jasa sebagai tergugat tinggal menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meski begitu, warga Pulosari berharap ada keadilan atas rumah mereka yang dirobohkan.

Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan

Kuasa Hukum pihak penggugat, Luvino Siji Samura mengatakan, warga Pulosari menaruh harapan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara gugatan PMH ini, supaya mengabulkan ganti kerugian sebesar Rp 10 miliar.

Pihak penggugat juga telah menyerahkan lembar kesimpulan setebal 117 halaman kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara nomor: 678/Pdt.G/2024/PN.Sby tersebut sebagai pertimbangan.

"Kami memohon kepada majelis hakim supaya menolak seluruh keterangan dan dalil dari pihak tergugat yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, terutama klaim penguasaan fisik tanah," katanya, Rabu (4/6/2025).

Warga Pulosari dalam kesimpulannya juga memohon kepada majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan para penggugat, karena terbukti secara nyata bahwa gugatan didasarkan pada fakta yang objektif dan didukung bukti otentik, tidak terdapat penguasaan sah oleh PT. Patra Jasa sebagai tergugat.

"Dalam kesimpulannya, warga Pulosari juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan bahwa para penggugat mengalami kerugian materil dan imateril akibat tindakan eksekusi yang dilakukan PT. Patra Jasa tanpa dasar hukum terhadap mereka," lanjutnya.

Sebab, dalam Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan pada Senin (19/5/2025) lalu, terdapat fakta-fakta hukum yang muncul, seperti terdapat sisa bangunan warga yang masih eksis berupa pondasi dan puing-puing yang belum dibersihkan.

"Fakta kedua yang ditemukan saat PS adalah masih berdiri bangunan ibadah yaitu Musholla An-Nur, serta jalan lingkungan dengan paving blok hasil swadaya warga," jelasnya.

Fakta lain ialah adanya instalasi PLN dan PDAM masih terpasang aktif, belum dicabut ataupun dinonaktifkan instansi terkait, dan batas-batas tanah tidak dapat ditunjukkan PT. Patra Jasa secara jelas dan bahkan tidak ada pemagaran resmi yang sah dari PT. Patra Jasa.

"Sebagian besar lahan ditumbuhi semak belukar, menunjukkan tidak ada penguasaan fisik aktif PT. Patra Jasa sejak SHGB mati tahun 2006, dan akses utama warga yang dahulu digunakan telah ditutup secara sepihak, menunjukkan pemutusan paksa tanpa musyawarah," paparnya.

Sementara Ananta Rangkugo yang juga kuasa hukum para penggugat menegaskan, gugatan rekonvensi tergugat sepatutnya ditolak, karena PT. Patra Jasa sebagai tergugat gagal membuktikan atas kerugian nyata yang ditimbulkan akibat tindakan para penggugat dalam konvensi, yang secara hukum bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

"PT. Patra Jasa sebagai Tergugat Rekonvensi tidak memiliki hak yang dapat dipertahankan atas tanah sengketa, karena SHGB Nmor. 434 telah berakhir sejak tahun 2006 dan tidak diperpanjang, sementara tidak ada penguasaan fisik maupun tindakan administrasi yang menunjukkan pengelolaan aktif atas tanah tersebut," tegasnya.

Dalil bahwa 44 warga Pulosari menyerobot tanah adalah tidak berdasar karena mereka membangun rumah secara terbuka dengan dana pribadi, mendapatkan fasilitas sosial dari negara seperti PLN, PDAM, Jalan Lingkungan, Musholla dan tidak pernah menerima teguran, pelaporan, atau proses hukum dari pihak manapun sebelum eksekusi dilakukan.

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

"Sementara PT. Patra Jasa tidak dapat membuktikan dengan pasti letak batas-batas tanah yang diklaim sebagai miliknya saat pemeriksaan setempat. Hal itu justru menunjukkan bahwa PT. Patra Jasa tidak menguasai objek sengketa secara nyata," sebutnya.

Menurutnya, rekovensi ini adalah bentuk pengalihan tanggung jawab dan justifikasi atas tindakan eksekusi tanpa dasar hukum terhadap para penggugat, yang bahkan bukan merupakan pihak dalam putusan nomor: 333/Pdt.G/2013/PN.Sby.

Oleh karena itu, gugatan rekonvensi harus ditolak untuk seluruhnya karena tidak didukung alat bukti yang sah dan cukup, tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Sebab hal itu bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum terhadap pihak ketiga beritikad baik, bertentangan dengan fakta objektif di lapangan sebagaimana terlihat dalam PS, bertentangan dengan asas due process of law, asas legalitas, dan asas keadilan.

"Gugatan rekonvensi bersifat mengaburkan substansi perkara utama, dan tidak layak untuk dipertimbangkan lebih lanjut majelis hakim dan harus ditolak untuk seluruhnya," tuturnya.

Atas fakta-fakta dalam persidangan, maka penggugat memohon kepada majelis hakim agar PT. Patra Jasa selaku tergugat diwajibkan membayar uang ganti kerugian bangunan keseluruhan senilai Rp. 9.419.306.400, dan kerugian immateriil karena adanya tekanan psikis, rasa was-was, khawatir dan beban pikiran.

Oleh karenanya PT. Patra Jasa harus dihukum membayar kerugian sebesar Rp10 miliar,

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

Sebagai informasi, eksekusi rumah 44 warga Pulosari itu terjadi pada tahun 2018. Namun dalam pelaksanaannya, eksekusi itu dinilai melanggar hukum dan tidak sah karena para penggugat bukan pihak dalam putusan yang menjadi dasar eksekusi tersebut.

Selain itu, pengadilan tidak pernah ada relas aanmaning, panggilan resmi, atau pemberitahuan hukum apa pun yang ditujukan kepada para penggugat. Kemudian, tidak pernah ada peringatan atau musyawarah yang melibatkan 44 warga Pulosari ini sebagai pihak yang menempati lahan dan memiliki tersebut.

Yang membuat pelaksanaan eksekusi itu aneh, dalam dokumen pelaksanaan eksekusi ada frasa "dan seluruh penghuni" padahal frasa ini tidak ada atau tidak termuat dalam amar putusan, sehingga perintah pelaksanaan eksekusi yang terjadi telah melampaui kewenangan majelis hakim dan bersifat ultra petita executie.

Eksekusi juga dijalankan tanpa pemetaan aktual dan tanpa pemisahan antara bangunan milik PT. Patra Jasa dalam perkara 333 dan bangunan yang dibangun para penggugat secara sah.

Tindakan ini tidak hanya melanggar asas-asas fundamental hukum acara perdata seperti asas audi et alteram partem dan asas kepastian hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hukum yang layak terhadap hak milik dan tempat tinggal.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait