Dor! 3 Bandit Curanmor Lintas Kota Dilumpuhkan Jatanras Surabaya

Dor! 3 Bandit Curanmor Lintas Kota Dilumpuhkan Jatanras Surabaya © mili.id

Surabaya, mili.id - Tiga bandit curanmor lintas kota dilumpuhkan kakinya oleh Tim Jatanras Polrestabes Surabaya.

Ketiga bandit itu berinisial DH (25), SA (33), dan MA (26). Dalam catatan kepolisian, ketiganya merupakan residivis.

Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto bahwa dalam beraksi, ketiga bandit ini berkomplot dan berbagi peran.

Satu bertugas memantau lokasi, menjadi joki, dan sebagai eksekutor berbekal kunci l yang telah dimodifikasi.

"Mereka sudah beraksi 21 TKP di Surabaya. Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa ketiganya juga beraksi di Gresik, dan Sidoarjo," terang Edy dikutip Sabtu (19/7/2025).

Ketiga pelaku terpaksa ditembak kakinya, lantaran mencoba kabur saat disergap Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Iptu Bobby Wirawan, dan Kasubnit Iptu Arie Widodo.

Jejak kejahatan ketiga pelaku juga terungkap. Di mana pelaku DH pernah dihukum pada Tahun 2021–2022 dalam kasus curanmor setelah diringkus Polsek Sukolilo, Surabaya dan Polres Gresik.

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

Kemudian pelaku SA pernah ditahan pada Tahun 2019–2021 dalam kasus narkoba setelah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik.

Sementara pelaku MA pernah dihukum pada Tahun 2021–2022, atas perkara curanmor, usai diringkus Polsek Sukolilo dan ditahan lagi pada 2022–2025 atas kasus yang sama, dan diamankan Polres Gresik.

"Mereka mengaku sekali beraksi bisa menggondol dua motor. Hasil kejahatan langsung dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup," tambah Edy.

Di Surabaya sendiri, ketiga pelaku telah beraksi di Jalan Darmo Kali No. 60, 4 Mei 2025 (2 motor sekaligus), Jalan Kutisari Selatan IV No. 3, 25 Mei dan 11 Juni 2025, Perum Candi Lontar Lor, 9 Juli 2025, Pos Satpam Perum ECO, Wonorejo Selatan, 9 Juli 2025.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

Kemudian di Jalan Menanggal Gang Mundu No. 5, 24 Mei 2025, Jalan Sepat, Lidah Kulon, 14 Juli 2025, Jalan Klakahrejo II-B No. 27-A, Kandangan, 12 Juli 2025 dan Jalan Gang Kebraon Mundu 18-E, Karangpilang, 10 April 2025.

Edy berharap masyarakat aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat juga diimbau tidak lengah dalam memarkir kendaraan dan memastikan pengamanan ganda seperti kunci gembok tambahan atau alarm.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Mohon kerjasama semua pihak untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang aman," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait