BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Rangkul Kejari Sosialisasikan Kepatuhan Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Rangkul Kejari Sosialisasikan Kepatuhan Jamsostek © mili.id

Sosialisasi Kepatuhan Jamsostek di Mojokerto (Foto: Istimewa)

Mojokerto, mili.id - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menggelar sosialisasi tentang kepatuhan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Acara yang digelar di Kantor Kejari Kota Mojokerto pada Kamis (28/8) lalu itu diikuti 25 badan usaha Kota Mojokerto yang menunggak tanggungan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Imam Haryono Safii mengatakan, sosialisasi ini digelar sebagai langkah untuk memastikan perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan untuk menegakkan aturan terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh.

"Tujuannya untuk mengingatkan dan memastikan perusahaan di Kota Mojokerto mematuhi kewajiban untuk mendaftarkan karyawan mereka ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Imam dikutip Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota

Menurut Imam, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik perusahaan untuk senantiasa melindungi karyawannya, dengan menjamin keselamatan kerja, hari tua, dan musibah kematian ketika hendak bekerja.

"Dengan adanya pemanggilan oleh kejaksaan ini, kami berharap kesadaran perusahaan jadi lebih tinggi, sebab kalau mereka tetap lalai, para karyawan yang akan dirugikan karena tidak mendapat perlindungan kerja yang membuat mereka aman," terang Imam.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah

Ia menegaskan kerja sama dengan kejaksaan ini penting dilakukan, karena kejaksaan dapat berperan dalam menegakkan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dampak ketidakpatuhan perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administrasi, yang mungkin berdampak pada perizinan publik dan layanan lainnya," pungkas Imam.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait