WNA Belanda Jadi Korban Penipuan Investasi di Nganjuk, Kerugian Capai Rp2,75 M

WNA Belanda Jadi Korban Penipuan Investasi di Nganjuk, Kerugian Capai Rp2,75 M © mili.id

Eduard Rudy Soeharto, kuasa hukum Antonius Gerardus Jacobs saat menunjukkan bukti penipuan. (Foto: Zain Ahmad/mili.id).

Surabaya, mili.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana modal kerja atau investasi senilai Rp2,75 miliar.

Dalam perkara ini, pelapor adalah Antonius Gerardus Jacobs. Sementara yang dilaporkan adalah saudaranya sendiri, masing-masing adalah TJ alias J, warga Nganjuk, KW warga Banjarbaru, Kalimantan Selatana, dan SW alias YN, warga Nganjuk.

Baca juga: Khofifah Lantik IKA UNAIR Bali, Ajak Alumni Perkuat Ekonomi Daerah

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Jawa Timur melalui Polres Nganjuk dengan nomor: LP/B/49/VII/2025/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM, tertanggal 2 Juli 2025.

Eduard Rudy Soeharto, kuasa hukum korban menyebut bahwa ketiga terlapor yang disebut-sebut sebagai pihak terkait dalam operasional CV Putra Panjulu, sebuah entitas bisnis yang diklaim bergerak di bidang perkebunan dan reboisasi sejak 2017.

Menurutnya, korban dalam perkara ini dijanjikan keuntungan 4 persen per bulan dari investasi yang diklaim terkait proyek rehabilitasi lahan milik PT Maruwai Coal, anak perusahaan dari Adaro Group.

"Klien kami diberikan salinan surat minat kerja sama dari PT Maruwai Coal kepada CV Putra Panjulu, yang disebut-sebut sebagai kontrak kerja. Namun, setelah ditelusuri, dokumen itu ternyata hanya berupa surat minat, bukan kontrak resmi," jelas Eduard kepada wartawan di Surabaya, Jumat (26/9/2025).

Dalam prosesnya, korban menyerahkan dana secara bertahap kepada TJ dan SW melalui transfer dari rekening luar negeri maupun dalam negeri, dimulai sejak Januari 2018 hingga awal 2020.

Total uang yang diberikan mencapai Rp5,456 miliar, namun sebagian sempat dikembalikan, meninggalkan selisih kerugian akhir sebesar Rp2,75 miliar.

Selain itu, korban juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pihak PT Maruwai Coal, termasuk dengan Direktur Erwin Sundoro, yang disebut dalam surat minat kerja sama.

Pada Februari 2018, korban sempat menerima pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp1,826 miliar, yang membuatnya semakin percaya.

Berdasarkan hal ini, ia kembali menyalurkan dana tambahan lebih dari Rp2 miliar, disusul dengan transfer lainnya hingga total penyerahan dana mencapai hampir Rp5,5 miliar.

Baca juga: Sinergi PWI, Polres, dan Lintas Sektor Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Nganjuk

Namun sejak April 2020, pembayaran keuntungan maupun pengembalian modal berhenti sepenuhnya, hingga akhirnya korban melayangkan tiga kali somasi berturut-turut pada Juli, Agustus, dan September 2022, namun tak pernah mendapatkan tanggapan.

"Modusnya, investasi pertama dibayar pokok dan bunganya secara penuh. Investasi kedua hanya dibayar pokoknya saja tapi tidak pakai bunga. Tapi setelah investor menanamkan uangnya yang ketiga kalinya, sama sekali tidak dibayar baik pokok maupun bunganya," papar Eduard.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak PT Maruwai Coal terkait dugaan pencatutan nama perusahaan mereka dalam proyek yang disebut-sebut oleh TJ.

Jika benar terjadi pencatutan nama, maka ini berpotensi memperkuat unsur penipuan dalam kasus tersebut.

Eduard pun meminta kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku penipuan bermodus investasi bodong yang menyasar warga negara asing ini.

"Ini bukan hanya soal kerugian finansial, tapi juga soal kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia. Jangan sampai kasus seperti ini membuat investor asing takut masuk ke Indonesia," tegasnya.

Baca juga: Gion Spa Diduga Masih Beroperasi Meski Belum Kantongi Rekomendasi, Publik Tunggu Sikap Tegas Pemerintah

Berikut 3 hal yang menguatkan dugaan penipuan, yang tidak adanya bukti perjanjian legal atau kontrak sah atas kerjasama proyek:

1. Tidak jelasnya struktur organisasi dan legalitas operasional CV Putra Panjulu

2. Tidak adanya pengikatan hukum atas jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan SW secara bawah tangan

3. Janji pengembalian modal dan keuntungan yang berulang kali tidak terealisasi.

 

Editor : Zain Ahmad



Berita Terkait