Ketua Komisi A saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (2/3/2026).
Mili.id - Komisi A DPRD Kota Surabaya merespon cepat terhadap kegelisahan dan kegaduhan warga Moro Krembangan, terkait langkah Pemerintah Kota Surabaya yang melakukan penandaan terhadap rumah-rumah warga dalam rencana normalisasi Sungai Kalianak tahap II. Hal itu juga mendapatkan atensi khusus dari Ketua Komisi A saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (2/3/2026).
Dalam pelaksanaan langkah tersebut di nilai akan memicu konflik vertikal dan horizontal antara Pemkot dan warga, anggota komisi A juga menilai Pemkot Surabaya terkesan terburu-buru dan mengabaikan hasil hearing warga dengan komisi D DPRD Jawa Timur.
Baca juga: DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Tinjau Ulang Kebijakan Skema Bantuan Pendidikan
Yang mana saat pertemuan di tingkat provinsi itu telah disampaikan himbauan agar tidak ada kegiatan lanjutan terkait normalisasi Sungai Kalianak tahap II sebelum ada pembahasan lebih lanjut.
Baca juga: Jumlah Penduduk Tiga Juta Lebih, DPRD Surabaya Konsultasi ke KPU RI
Yona Bagus Widyatmoko selaku ketua komisi A DPRD Kota Surabaya memaparkan bahwa terdapat perbedaan antara isi surat permohonan BPWS dan pernyataan yang di sampaikan oleh pihak Pemkot Surabaya, "Yang jadi permasalahan ruang pemanfaatan sungai lebar menjadi 18," ujar Yona.
Baca juga: Tak Digubris Pemkot, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Perbaiki Plengsengan Punden Telogo
Sekertaris Komisi A, Syaifuddin Zuhri, juga menanggapi bahwa pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya atas keinginan yang di dasari oleh penyelesaian problem banjir dan juga tidak boleh melampaui kewenangannya. "Yang penting kita tahan dulu pelaksanaan penandaan, menunggu rapat kordinasi lanjutan," tegasnya.
Editor : Erwin Muhammad
