Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkap temuan signifikan terkait peredaran produk obat, suplemen, kosmetik, dan makanan ilegal atau berbahaya yang dipasarkan melalui platform perdagangan daring (marketplace) selama tahun 2
Mili.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkap temuan signifikan terkait peredaran produk obat, suplemen, kosmetik, dan makanan ilegal atau berbahaya yang dipasarkan melalui platform perdagangan daring (marketplace) selama tahun 2025. Temuan ini menunjukkan tantangan serius dalam pengawasan produk konsumsi di era digital.
Dilansir dari Detik, Hasil patroli siber yang digelar BPOM sepanjang 2025 mengidentifikasi 197.725 tautan penjualan produk ilegal yang melibatkan ribuan akun di berbagai marketplace digital. Data resmi menunjukkan bahwa produk kosmetik ilegal dan yang mengandung bahan berbahaya merupakan kategori yang paling banyak ditemukan.
Baca juga: Bupati Magetan Perkuat Sinergi dengan BPOM, Dorong UMKM Naik Kelas dan Pangan Aman
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa patroli ini tidak hanya menemukan tautan, tetapi potensi dampak ekonomi dan kesehatan publik yang cukup besar. Menurut data internal, upaya pengawasan ini diperkirakan mengamankan nilai ekonomi mencapai Rp 49,82 triliun dengan sekitar 6,95 juta masyarakat terlindungi dari risiko konsumsi produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Temuan Produk Ilegal dan Berbahaya
Dalam rilis resmi, BPOM memaparkan inventarisasi 10 kategori produk yang paling banyak ditemukan dan beredar di marketplace, mencakup:
Baca juga: BPOM Waspadai Penyalahgunaan Whip Pink, Efek Euforia hingga Risiko Kematian Mengintai
Kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya, seperti produk yang mengandung hidrokinon—sebuah bahan yang dilarang dalam kosmetik karena berpotensi membahayakan kulit. Produk ini didominasi oleh produk asal dalam negeri dan impor.
Obat tanpa izin edar (TIE), termasuk obat-obatan impor dan lokal yang dipasarkan tanpa persetujuan BPOM.
Obat bahan alam (OBA) dan ramuan jamu yang ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti parasetamol, kafein, dan klobetasol tanpa deklarasi yang jelas.
Obat kuasi dan suplemen kesehatan yang dipasarkan tanpa izin atau terkontaminasi BKO, berpotensi menimbulkan efek samping serius seperti tekanan darah tidak stabil atau kerusakan organ.
Temuan ini berasal dari inventarisasi lebih dari 11 juta unit produk ilegal atau berbahaya yang telah diidentifikasi. Produk tersebut mencakup berbagai jenis komoditas yang beredar secara masif di toko daring, baik yang dipasok dari dalam negeri maupun dari negara-negara seperti China, Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.
Langkah Penindakan dan Pengawasan
Sebagai bentuk respons terhadap temuan ini, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan takedown (penghapusan) tautan penjualan ilegal dari platform marketplace. Hingga kini, sekitar 34,8 juta produk telah dihapus dari peredaran daring.
BPOM juga menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya akan dipererat, tetapi juga diperluas dengan melibatkan lintas sektor untuk menciptakan lingkungan perdagangan digital yang lebih aman dan terkontrol. Pengawasan ini dianggap penting untuk melindungi keselamatan konsumen serta memastikan bahwa semua produk konsumsi beredar sesuai dengan standar keamanan, mutu, dan label yang sah.
Imbauan Kepada Konsumen
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli produk obat, suplemen, kosmetik, dan makanan secara online, terutama yang menawarkan klaim berlebihan atau harga sangat murah. Konsumen diharapkan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa) sebelum melakukan pembelian atau penggunaan produk. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari bahaya kesehatan yang tidak diinginkan akibat konsumsi produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Editor : Redaksi
