Reinold Fangidae saat mendaftar sebagai caleg PDIP Belu
Mili.id - Reinold Fangidae salah satu fungsionaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Belu resmi mendaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) VII.
Dapil NTT VII meliputi Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU). Reinold mendaftar secara resmi sebagai caleg di sekretariat DPC PDIP Kabupaten Belu.
Ia mengaku, motivasi atau keinginan maju sebagai caleg PDIP pada Pemilu 2024 mendatang, merupakan panggilan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
"Saya terpanggil untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara," ujar Reinold melalui keterangannya kepada Mili.id
Di samping itu, ia bertekad ingin memperjuangkan hak rakyat kecil. Sesuai slogan partai yang selalu berpihak kepada kepentingan wong cilik.
"Pastinya sebagai seorang politisi dan mantan aktivis, ingin selalu berpihak kepada kepentingan wong cilik," ujar Alumni Mahasiswa Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Sebagai informasi PDI Perjuangan Kabupaten Belu, telah melaksanakan penjaringan bakal calon anggota legislatif periode 2019 - 2024. Terhitung sejak 19 - 25 september 2022.
Hal ini tertuang dalam surat instruksi penjaringan bacaleg no 201/IN/DPC-BELU/IX/2022 yang ditanda tangani Oktavianus Yongki Rorong SE sebagai Ketua DPC dan Don W. S Dacosta sebagai sekretaris DPC PDIP Kabupaten Belu.
Baca juga: Hasil Hitung KPU Jember, Gus Fawait Unggul Khofifah Menang
Copyright © Mili.id 2022
Baca juga: Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak MK, Khofifah-Emil Pemenang Pilgub Jatim 2024
Editor : Redaksi