Andrie Yunus, aktivis KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras
Mili.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, yang terjadi di Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam negara demokrasi tidak boleh direspons dengan kekerasan maupun tindakan premanisme.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (16/3/2026), Habiburokhman menyatakan segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak dapat ditoleransi.
Baca juga: Penangkapan 24 Demonstran, LBH Soroti Hak Hukum
“Apapun bentuk perbedaan pendapat tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pasal 28G UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas perlindungan diri dan rasa aman dari ancaman kekerasan.
Selain mengecam pelaku, Habiburokhman juga meminta aparat memberikan pengawalan maksimal kepada korban guna mencegah potensi ancaman lanjutan. Komisi III DPR, kata dia, akan mengawal proses hukum agar penyidikan berjalan cepat dan profesional.
Ia juga mendorong negara untuk menanggung penuh biaya pengobatan korban agar dapat segera pulih.
Aktivis Diserang Usai Rekaman Podcast
Peristiwa penyiraman air keras tersebut dialami Andrie Yunus yang menjabat Wakil Koordinator KontraS. Menurut Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, serangan terjadi pada Jumat (13/3/2026) malam setelah korban menyelesaikan rekaman siniar bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta.
Baca juga: Hakim Bersikukuh Andrie Yunus Bersaksi, Sidang Bisa Digelar di Rumah Sakit
Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah meninggalkan lokasi dengan sepeda motor, korban diserang saat melintas di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.37 WIB.
Dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dari arah berlawanan. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.
Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk tangan, wajah, dada, dan mata. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan darurat.
Menurut Dimas, tidak ada barang milik korban yang dirampas dalam kejadian tersebut. Pihak KontraS menduga serangan itu berkaitan dengan upaya membungkam suara kritis, khususnya pembela hak asasi manusia.
“Kami menilai tindakan ini merupakan upaya membungkam suara kritis masyarakat,” ujar Dimas.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Editor : Eka Ardimiyati
