Mili.id – Sejumlah konsumen di Perumahan Shalila Residence 2, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, menantikan kejelasan proses pengurusan sertifikat rumah yang hingga kini masih berlangsung.
Perhatian muncul seiring adanya informasi mengenai kemungkinan kesamaan lokasi dalam pengajuan bidang tanah di kawasan tersebut. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, lahan perumahan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08422 dengan luas sekitar 1.737 meter persegi dan telah dikembangkan serta dibeli oleh sekitar 22 konsumen.
Baca juga: Hanny Kristianto Tarik Sertifikat Mualaf Richard Lee, Ini Alasannya
Saat ini, para konsumen masih menunggu proses pemecahan sertifikat per bidang yang sedang berjalan sesuai prosedur administrasi pertanahan.
Di sisi lain, terdapat pengajuan lain terkait pemecahan bidang tanah dengan SHM Nomor 3952 seluas sekitar 1.734 meter persegi. Informasi awal menunjukkan adanya kemungkinan kedekatan atau kesamaan lokasi antara kedua dokumen tersebut. Namun, hal tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Salah satu konsumen berharap proses administrasi dapat segera menemukan titik terang. “Kami berharap ada kepastian hukum atas properti yang sudah kami beli, sehingga proses sertifikat bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor maupun pihak terkait lainnya masih dalam proses konfirmasi. Informasi lebih lanjut akan diperbarui setelah adanya keterangan resmi dari instansi berwenang.
Baca juga: Sidang Terra Drone Ungkap Sengketa SLF
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk asas praduga tak bersalah, sambil menunggu klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Editor : Eka Ardimiyati
