Tabrak Lari di Kalimalang, Sopir Pajero Ditangkap Usai Kabur, Ngaku Takut Diamuk Massa

Tabrak Lari di Kalimalang, Sopir Pajero Ditangkap Usai Kabur, Ngaku Takut Diamuk Massa © mili.id

Mili.id – Kasus tabrak lari yang menimpa seorang lansia pedagang buah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial LPR (47), yang sebelumnya melarikan diri usai menabrak korban.

Dilansir dari detik, pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Senin (4/5/2026). Saat diamankan, LPR mengaku terkejut ketika didatangi petugas kepolisian. Ia juga tidak membantah keterlibatannya dalam insiden tersebut.

Baca juga: KAI Commuter Segera Datangkan 30 Rangkaian KRL Baru, Presiden Prabowo Gelontorkan Rp5 Triliun

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya melarikan diri setelah kejadian. Alasan yang disampaikan adalah rasa takut akan amukan warga di lokasi kejadian.

“Yang bersangkutan tidak mengelak. Alasannya kabur karena takut dimassa,” ujar Ojo dalam keterangannya.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi di Jalan Raya Kalimalang, tepatnya di dekat Halte Agraria, Duren Sawit, pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban berinisial KA (62), seorang pedagang buah, saat itu tengah menyeberang jalan sambil mendorong gerobaknya.

Berdasarkan keterangan saksi, mobil Pajero berwarna hitam melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan cukup tinggi sebelum akhirnya menabrak korban. Setelah kejadian, pengemudi tidak berhenti dan langsung meninggalkan lokasi.

Baca juga: Banjir 1 Meter Rendam 30 Rumah di Ciomas Bogor, BPBD Sebut Dikarenakan Luapan Dua Sungai

Insiden tersebut sempat viral di media sosial setelah rekaman video kejadian beredar luas. Dalam video itu terlihat korban terpental akibat benturan, sementara kendaraan pelaku terus melaju meninggalkan tempat kejadian.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat ini, LPR masih berstatus sebagai saksi, namun telah dikenakan pasal terkait tabrak lari.

Polisi menyebut pelaku melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp75 juta.

Baca juga: Wakil Wali Kota Jaktim Pimpin Operasi Penangkapan Ikan Sapu-Sapu di Kali Pasadenia

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan bertanggung jawab saat berkendara, serta tidak melarikan diri apabila terlibat kecelakaan lalu lintas.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan di jalan raya, terutama bagi pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki dan pedagang kecil.

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait