Mili.id – Aparat kepolisian bersama Imigrasi menggagalkan keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Para calon jemaah diketahui telah membayar biaya fantastis hingga Rp 220 juta per orang demi bisa berangkat tanpa prosedur resmi.
Penggagalan dilakukan di Terminal 3 keberangkatan internasional pada 2 Mei 2026, setelah aparat menerima informasi terkait rencana keberangkatan rombongan tersebut. Para calon jemaah dilengkapi dokumen seperti paspor, iqomah (izin tinggal), dan audah (izin keluar-masuk Arab Saudi), yang digunakan untuk menyamarkan status mereka seolah-olah sebagai pekerja migran.
Baca juga: Imigrasi dan Polresta Sidoarjo Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, 15 WNA Diamankan
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa praktik ini melibatkan koordinator lapangan yang bertugas merekrut peserta, mengatur perjalanan, hingga membantu proses lolos pemeriksaan.
“Dokumen mereka terlihat sah, namun digunakan tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, total terdapat 47 calon jemaah dalam jaringan tersebut. Sebanyak 7 orang dilaporkan telah lebih dulu berhasil berangkat, sementara sisanya tertahan dan sebagian sempat menginap di hotel sekitar bandara.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Galih P Kartika Perdhana, menyebutkan bahwa sepanjang April hingga awal Mei 2026, pihaknya telah melakukan 52 kali penindakan terhadap 51 orang yang mencoba berangkat secara nonprosedural.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Resmikan Prestige Immigration Services, Perkuat Integritas
“Bahkan ada satu orang yang mencoba lebih dari sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Bandara Soetta, Kombes Wisnu Wardana, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi dengan Imigrasi dan Satgas Haji untuk memberantas praktik ilegal ini. Polisi juga tengah menelusuri agen travel atau pihak yang diduga menjadi penyelenggara.
Menurutnya, para korban rata-rata membayar antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta, tergiur janji bisa berhaji tanpa antrean panjang.
Baca juga: Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Kawin Pesanan ke Tiongkok, Tiga WNA Dideportasi
“Ini jelas merugikan masyarakat. Kami imbau agar tidak mudah percaya dengan tawaran haji tanpa prosedur resmi,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi sendiri telah memperketat sistem penyelenggaraan ibadah haji guna mencegah praktik ilegal. Masyarakat diingatkan untuk selalu mengikuti jalur resmi demi keamanan dan kepastian ibadah.
Editor : Redaksi
