Mili.id – Polrestabes Surabaya membongkar praktik scamming internasional yang melibatkan puluhan warga negara asing dan Indonesia. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang di Kota Surabaya.
Dua korban diketahui bernama Yuria Kikuchi dan Shikaura Midori. Keduanya diduga dijebak dengan tawaran pekerjaan di Thailand sebelum akhirnya disekap dan dipaksa mengikuti aktivitas penipuan daring.
Baca juga: Empat Pelaku E-Tilang Asal Grobogan Tipu Orang Kerugian Hingga Belasan Miliar
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, laporan awal diterima dari staf Konsulat Kedutaan Besar Jepang pada April 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi penyekapan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Dharma Husada Permai, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
“Rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyekapan sekaligus aktivitas tindak pidana penipuan online atau scamming,” ujar Luthfie saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan sejumlah warga negara China, Jepang, dan Indonesia. Dari hasil pengembangan, aparat menemukan dua lokasi lain yang diduga menjadi markas operasi sindikat tersebut.
Baca juga: 14 Pelaku UMKM Jadi Korban Penipuan Pria Mengaku Utusan Pemkot Surabaya
Pelaku diketahui memodifikasi rumah kontrakan menjadi kantor polisi palsu lengkap dengan seragam Polisi Tokyo, lencana, hingga poster daftar pencarian orang (DPO) untuk mengintimidasi korban. Korban dituduh terlibat tindak pidana pencucian uang agar mengikuti instruksi para pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengejaran lintas daerah hingga ke Semarang, Solo, dan Bali. Salah satu pimpinan sindikat berinisial Y, warga negara China, berhasil ditangkap di Rest Area wilayah Semarang bersama sejumlah tersangka lainnya.
Baca juga: Pria Surabaya Jadi Korban Penipuan Rp44,6 Juta Raib, Pelaku Ngaku Petugas Bea Cukai
Secara keseluruhan, sebanyak 44 tersangka diamankan. Mereka terdiri dari warga negara China, Taiwan, Jepang, dan Indonesia dengan peran berbeda, mulai dari pengawas, operator, hingga pengendali jaringan.
Akibat aksi penipuan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp834 juta. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.
Editor : Redaksi
