Mili.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk mengoperasikan layanan kode OTP ilegal berbagai aplikasi digital dan media sosial. Kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan registrasi puluhan ribu SIM card memakai identitas milik orang lain tanpa izin dan diduga menjadi pintu masuk berbagai aksi kejahatan siber di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial DBS, IGVS dan MA yang ditangkap di dua wilayah berbeda, yakni Denpasar, Bali dan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ribuan SIM card aktif hingga perangkat elektronik canggih yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal tersebut.
Baca juga: Sheraton Surabaya Hadirkan School Holiday Edukatif Bersama Gramedia untuk Keluarga
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan teknologi digital saat ini memang membawa banyak kemudahan, namun di sisi lain juga memunculkan ancaman serius terhadap keamanan data pribadi masyarakat.
“Di era transformasi digital saat ini, data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, kejahatan digital kini berkembang semakin kompleks dan tidak hanya berdampak secara material, tetapi juga psikologis bagi para korban.
“Kejahatan manipulasi maupun penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dari hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman di ruang digital. Karena itu, Polda Jatim terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin marak.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah website yang diduga menyediakan layanan OTP ilegal secara bebas.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut,” kata Kombes Bimo.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola utama website dan sistem layanan OTP ilegal. Ia mengatur operasional penggunaan SIM card yang sebelumnya telah diregistrasi menggunakan data identitas milik orang lain.
Sedangkan tersangka IGVS berperan sebagai admin sekaligus customer service yang melayani transaksi pembelian OTP serta mengelola aktivitas website setiap hari.
Sementara tersangka MA diduga bertugas melakukan registrasi ribuan SIM card memakai data NIK dan nomor KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.
Baca juga: FK UWKS Perkuat Pengendalian Tuberkulosis Melalui Edukasi Nutrisi Berbasis Komunitas di Sumenep
Data-data pribadi tersebut kemudian digunakan untuk mengaktifkan SIM card yang dipakai dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital dan media sosial. Polisi menduga layanan itu berpotensi digunakan untuk berbagai aksi kejahatan siber seperti phishing, penipuan online, spam digital hingga pembajakan akun.
“Modus ini diduga menjadi salah satu sarana pendukung tindak kejahatan siber karena pelaku hanya membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card,” terang Kombes Bimo.
Lebih mengejutkan lagi, hasil analisa awal menunjukkan data identitas yang digunakan dalam registrasi SIM card ilegal tersebut tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga dari sejumlah daerah lain di Indonesia. Hal itu membuat penyidik menduga jaringan ini memiliki cakupan yang lebih luas.
Polisi kini masih mendalami asal-usul data pribadi yang dipakai para tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Ditressiber Polda Jatim, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 33 modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh handphone dan sekitar 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data identitas milik orang lain.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah rekening bank, akun dompet digital serta perangkat elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga: Penangkapan 24 Demonstran, LBH Soroti Hak Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak September 2025 dengan total transaksi diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Nilai fantastis tersebut menunjukkan besarnya bisnis ilegal layanan OTP yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kasus ini pun menjadi alarm keras bagi masyarakat terkait pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Sebab, kebocoran data identitas dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polda Jatim menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar serta memastikan perlindungan data pribadi masyarakat tetap terjaga di tengah pesatnya perkembangan dunia digital.
Editor : Redaksi
